Sengeti, AP – Pelantikan Lima Belas (15) Pejabat, Eselon III dan IV, Diruang Kerja Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah Busro, S.E, menimbulkan pertanyaan semua pihak, pasalnya pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang kerjanya, Selasa (29/1) lalu.
Faisal, yang sebelumnya Kabag Humas yang saat ini menjabat sebagai Kabag Umum, Kepada media yang hadir mengatakan, “Ruang kerja bupati sanggat sempit, hanya media tertentu saja boleh masuk untuk meliput,” Ujarnya.
Hal ini menjadi pertanyaan awak media yang meliput pada saat itu, kenapa kalau tempanya sempit, tidak dilaksanakan di Aulah seperti biasanya.
Kalau kita berkaca dengan Ketetapan Majelis Permusawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor XVIII/MPR/1948 Tentang Hak Asasi Manusia itu sama dan Hak Kemerdekaan PERS, Pasal 6 Udang-Udang Pers Nomor 40 thn 1999 Dibebaskan untuk mencari Inpormasi yang akurat agar apa yang ditulis di Media Cetak maupun Elektronik, Impormasinya dapat dipertanggung jawabkan untuk umum.
Tetapi kalau dihalang – halangngi untuk Mencari Impormasi berarti sudah melanggar UU PERS NO 40 Tahun 1999 dapat dijerat pidana dua Tahun.
Salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Besar Harap Kami Dari PERS yang Terjolimi untuk bupati Muaro Jambi, kedepannya berlakulah secara adil dan tidak ada dusta dibalik keputus yang dilaksanakan, karena Maju dan Hancurnya Kabupaten Muarojambi ada dipundak Bupati, uajrnya. (Ims)