Jambi, AP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Senin (03/02) lalu, menemukan beberapa produk luar di salah satu toko yang tidak mencantumkan label izin edar dan keterangan masa berlakunya.
Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terutama untuk produk impor. Jika ada produk-produk yang tidak mencantumkan masa berlaku itu tidak boleh diperjualbelikan karena tidak diketahui kapan masa produksinya.
“Izin edarnya dan tanggal kedaluwarsanya tidak ada dan harus diturunkan dulu, ini berlaku untuk umum. Semua produk harus memiliki label izin dan masa kedaluwarsa. Jika belum ada tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.
Dalam pengawasan produk makanan, Ariansyah mengatakan Disperindag memang fokus pada izin edar produk, masa kedaluwarsa dan lainnya terutama produk luar negeri.
Sidak yang dilakukan katanya bertujuan memberi rasa aman dan nayaman kepada masyarakat khususnya konsumen dan imbau juga kepada masyarakat Jambi untuk lebih teliti dalam membeli makanan apapun merek dan asal produknya.