Jambi, AP – Pansus DPRD Kota Jambi gelar hearing bersama Pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Tokoh Masyarakat Jambi, Drs. H. Usman Ermulan, MM dan perwakilan Masyarakat Kota Jambi terkait kenaikan tarif dasar PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, di Gedung A DPRD Kota Jambi, Senin (4/2/2019) malam.
Hearing yang dipimpin Ketua Pansus, Paul Andre Marisi disepakati bahwa kebijakan kenaikan tarif PDAM mengacu pada Peraturan Walikota Jambi Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi adalah melanggar aturan.
Kenaikan tarif dasar PDAM sebesar 100 persen tersebut telah melanggar aturan Permendagri nomor 71. Sebab, seharusnya kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 sampai 7 persen, serta melabrak UU nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2015.
Tarif PDAM mulai diberlakukan sejak Oktober 2018 lalu tanpa adanya koordinasi dan persetujuan Dewan, hal inipun ditegaskan oleh DPRD Kota Jambi, bahwa kenaikan tarif serta diberlakukan Charge minimun 10 meter kubik diberlakukan tidak mendapat persetujuan dari dewan.
Menanggapi itu, Drs, H. Usman Ermulan, MM selaku tokoh masyarakat Jambi mengkritisi sikap Walikota Jambi menaikan tarif PDAM Tirta Mayang tanpa adanya melibatkan pihak DPRD selaku perwakilan rakyat yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya ini pernah duduk di DPR RI tiga priode, saya sangat tersinggung saudara Walikota melecehkan DPRD, melecehkan DPRD sama dengan melecehkan rakyat,” ujarnya.
Usman mengatakan, seyogyanya kepala daerah dalam memutuskan kebijakan yang bersentuhan langsung bagi masyarakat hendaknya selalu berkoordinasi dan berkonsultasi kepada dewan selaku perwakilan rakyat.
“Tetap mengajak DPRD, karena ini melibatkan masyarakat, biar ada masukan-masukan, sehingga kewibawaan pemerintah itu ada, ini kan gak ada, apa gak ngerti pemerintahan,”katanya.
Tidak hanya itu pada kesempatan tersebut Usman juga mempertanyakan ketegasan Ombudsman, karena dia menilai pernyataan Ombudsman didalam forum tersebut tidak ada kepastian sebagai lembaga yang mengawasi kebijakan pemerintah.
“Saya lihat Ombudsman ini tidak tegas, saya kritisi. Salah bilang salah bener bilang benar. Masyarakat lagi butuh,” katanya menanggapi pernyataan Ombudsman didalam forum hearing tersebut.
Begitupun dengan Nasir, selaku ketua DPRD Kota Jambi juga melontarkan kritikan terhadap Ombudsman, bahkan dia sempat menggembrak meja, karena dia mempertanyakan arah pernyataan Ombudsman.
Dia menilai Ombudsan tidak memberikan kejelasan dan ketegasanya terkait memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan atas kasus pengaduan terkait kenaikan tarif PDAM yang sedang di proses saat ini, padahal itu sangat dibutuhkan sebagai data tambahan bagi Pansus.
“Jawaban anda kalau bahasa kami, Nangino, idak jantan idak betino. Tidak jelas, disini kami butuh kepastian, bisa tidak kami meminta hasil rekomendasi Ombudsman itu, “kata politisi Partai Demokrat itu dengan nada tinggi.
Menyikapi kekesalan Nasir dan Usman Ermulan, Abdul Rohim Plt Kepala Ombudsman RI Abdul Rohim yang sejak awal hearing berusaha menutupi tindaklanjut hasil pemeriksaan terkait PDAM mulai terbuka, dan dia memastikan hasil rekomendasi tersebut satu bulan kedepan sudah keluar.
“Minggu kemarin kami sudah lakukan pemeriksaan, kami usahakan satu bulan kedepan hasil rekomendasi sudah keluar, akan kami percepat, “katanya.
Bahkan Ombudsman saat diminta oleh DPRD maupun YLKI untuk menjadi saksi ahli didalam persidangan yang tengah bergulir itu tidak bersedia. Ombudsman berdalih bahwa selama ini tidak pernah ada pengalaman bahwa Ombudsman menjadi saksi di pengadilan.
Disisi lain, agar persoalan kenaikan tarif PDAM ini terang benderang, dalam sesi tanya jawab Usman juga menyarankan agar pihak Pansus DPRD mendorong pihak BPK RI untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PDAM Tirta Mayang.
Karena dia mempertanyakan alasan pihak PDAM untuk melakukan kenaikan tarif dikarenakan adanya kebocoran hingga 40 persen, hal itu di nilainya tidak masuk akal.
Menanggapi itu, Nasir mengatakan memang dalam waktu dekat pihaknya sudah mengagendakan untuk meminta kepada pihak BPK RI untuk mengaudit sistem keuangan PDAM secara meyeluruh secara on call, bahkan dikatakannya persoalan tersebut akan di laporkan KPPU pusat.
Karena diakui Nasir bahwa walikota Jambi bersama Dirut PDAM tirta Mayang kota Jambi dalam menaikkan tarif dasar PDAM jelas telah melangkahi UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tanpa persetujuan Dewan.
“Selain itu kenaikan tarif dasar PDM sebesar 100% tersebut juga telah melanggar aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 sampai 7 persen, serta UU nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2015,” pungkasnya.
Yasir mengatakan, jauh sebelum YLKI menggugat atas kenaikan tarif PDAM, pihaknya sudah terlebih dahulu membahas kenaikan tersebut pada saat rapat paripurna dewan dan meminta kepada Walikota agar segera mengevaluasi kebijakan tersebut karena saat ini sudah terjadi keresahan di tengah masyarakat.
Dia menilai kebijakan ini tidak tepat dan tidak berdasar. Maka dari itu dia berpendapat sebagian penghasilan PDAM tidak halal karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Ditambah lagi permasalahan layanan yang lain seperti kurang lancarnya pedistribusian air kepelanggan.
“Saya nyatakan pendapatan PDAM banyak yang haram. Pemerintahan Fasha yang membuat kebijakan ini Zolim,” tegasnya.
Bahkan belakangan ini, Nasir merasa tersinggung dengan pernyataan Walikota Sy Fasha, lantaran dianggap pihak Dewan mencari panggung terkait kenaikan tarif PDAM di Kota Jambi.
“Saya tersinggung, dengan saudara Walikota yang menyatakan Dewan nyari panggung. Dia juga punya panggung, tapi dia belakangi. Itu juga gak fair,” kata Nasir. (TM)