Kualatungkal, AP – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hingga kini masih banyak rekanan belum mengembalikan ke kas daerah. Jumlah temuan mencapai miliyaran rupiah.
Sekertaris Dinas PUPR, Ria Sukrianto mengatakan, untuk tahun 2018, jumlah temuan sekitar Rp 5 miliyar belum dikembalikan, namun sebagian sudah ada rekanan mengembalikan dengan cara mencicil.
Dia menjelaskan, beberapa temuan dengan sekala besar dari pekerjaan fisik tahun 2018 adalah pekerjaan jalan Margo Rukun, jumlahnya diperikirakan mencapai Rp 2 miliyar. Begitu juga pekerjaan jalan Roro, sedangkan pekerjaan skala kecil juga belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan.
Untuk temuan dengan sekala kecil, Ria mengatakan, masih banyak yang belum mengembalikan, namun hampir semua temuan sudah dikembalikan walaupun nominalnya masih jauh dari temuan yang ditetapkan.
“Sekarang sudah banyak yang bergerak mengembalikan temuan temuan itu, tapi tidak sepenuhnya. Kebanyaan nyicil. Kami harap pihak rekanan bisa segera mengembalikan temuan,” pintanya.
Sedangkan sangsi blacklist rekanan nakal, Ria menyebut harus melalui prosedur dan aturan yang berkalu sesuai rekomendasi BPK, PPK atau pihak terkait.
“Kami tidak memiliki wewenang memblacklist rekanan nakal, tapi kami bisa merekomendasikan atas dasar kinerja. Untuk tahun ini belum ada PT maupun CV yang diblacklist,” tukasnya. (her)