Kerinci, AP – Sebayak 11 desa di kabupaten Kerinci tidak adanya pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap 2 dan 3, tahun 2018 lalu, dikarenakan adanya permasalahan yang terjadi di Desa tersebut.
Akibat tidak dilakukan pencairan, berimbas kepada pembangunan didesa tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci, melalui Kasi Bina Keuangan Desa, Rusved Riyadi, kemarin.
“Untuk 2018 lalu, ada 11 desa yang tidak melakukan pencairan Dana Desa, tahap 2 dan 3,” sebut dia.
Rusved juga menyebutkan desa-desa yang tidak melakukan pencairan tahan satu dan dua, desa Koto Tuo, kecamatan Kayu Aro, Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Desa Balai, Kecamatan Air Hangat, desa Dusun Baru Pulau Tengah, Permai Baru, Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau, desa Baru Sungai Deras, Desa Baru Kubang, Kayu Aho Mangkak, Kubang Agung, kecamatan Depati Tujuh dan desa Lolo Kecil Kecamatan, Bukit Kerman.
Sebelas desa yang tidak melakukan pencairan ini, lanjut dia, umumnya karena masalah internal dipemerintahan desa. Dengan tidak ada pencairan, katanya lagi, teentu akan berdampak pada pembangunan dan pencairan pada tahun berikutnya.
“Sanksi pusat yang menentukan, contoh pada 2017 yang tidak melakukan pencarian hanya bisa mencairkan tahap satu saja,” bebernya.
Kedepan dirinya menghimbau kepada pemerintah desa yang bermasalah tersebut, agar segera untuk menyelesaikan persoalan di desa masing-masing, sehingga persoalan ini tidak terulang kembali.
Lanjut dia, pada 2019 Dana Desa yang masuk ke kerinci mengalami kenaikan, menjadi Rp 212 miliar, dari tahun sebelumnya Rp 189 miliar. ” kalau dikalkulasi rata-rata 700 juta per desa, meskipun ada yang lebih dan kurang,” tandasnya. (hen)