Jambi, AP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Ibnu Khaldun menyatakan proses gugatan YLKI melawan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Hakim pengadilan masih menguji tentang kenaikan tarif PDAM, yang dinilai melanggar aturan tersebut. Kendati demikian, pelanggan terus membayar tagihan yang membengkak mencapai 100 persen, sedangkan tak pakai air dibebankan membayar, yang disebut change minimum sebanyak sepuluh kubik.
Ibnu menjelaskan, aturan yang dilanggar Walikota Jambi adalah Permendagri nomor 71 tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak melebihi dari 4 persen, Perwal nomor 45 tahun 2018 pasal 6 bahwa kenaikan secara berkala sebesar 7 persen, dan Perda nomor 12 tahun 2005, dan UU nomor 25 tahun 2009.
“Sedangkan DPRD belum memberikan rekomendasi tentang kenaikan tarif, artinya ada aturan yang dilanggar Walikota Jambi. Dirut PDAM tidak akan mungkin berani membuat aturan tanpa adanya persetujuan walikota,” ujar Ibnu.
“Menurut kami aturan kenaikan tarif sekarang tidak berlaku, karena masih dalam proses uji di pengadilan. Harusnya pelanggan membayar di aturan lama,” kata Ibnu usai mengikuti sidang ketiga gugatan YLKI melawan Walikota Jambi dan Dirut PDAM, Rabu (6/2).
Menurut Ibnu, ketika nantinya proses hukum memenangkan YLKI. Walikota Jambi dan Dirut PDAM selaku tergugat wajib mengembalikan uang pelanggan terhitung 1 Oktober 2018. Sejak diberlakukannya aturan itu.
“Konsekuensi hukumnya tergugat harus mengembalikan duit pelanggan,” kata Ibnu.
Pada proses persidangan ketiga kali ini, pengadilan Negeri Jambi menunjuk hakim mediator melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat. Namun sayangnya, proses kembali tertunda dikarenakan Tergugat I Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri dan Tergugat II Walikota Jambi Syarif Fasha, tidak hadir. “Syarat proses mediasi tidak dapat di wakilkan, harus di hadiri langsung oleh para tergugat I dan Tergugat II. Karena hari ini tergugat tidak hadir, maka persidangan kembali tertunda, pada 19 Februari mendatang,” kata Ibnu.
Ibnu menambahkan, ketidakhadiran Syarif Fasha yang baru dilantik sebagai Walikota Jambi ke periode kedua itu, sikap kepala daerah yang tidak menunjukan contoh kepada masyarakat.
“Ini sidang yang ketiga kalinya, walikota menunjukan itikad tidak baik kepada masyarakat Kota Jambi. Sedangkan masyarakat menunggu kepastian apakah kenaikan tersebut melanggar atau tidak,” kata Ibnu. (Bdh)