Muarasabak, AP – Meski rencana kenaikan gaji perangkat desa bakal direalisasikan pada Maret mendatang, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga saat ini mengaku belum mendapat informasi resmi dari pemerintah pusat, sampai saat ini Pemkab hanya menerima informasi kenaikan gaji itu melalui sejumlah pemberitaan nasional.
“Masih menunggu petunjuk resmi dari pusat, sejauh ini hanya sebatas informasi dari berita nasional saja,” ujar Syafarudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim.
Begitu juga soal sumber alokasi dana, yang digunakan untuk membayar gaji perangkat desa itu sendiri. Berdasarkan informasi awal yang diterima pihak PMD, kenaikan gaji perangkat desa bersumber dari APBN.
Mengenai adanya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa sumber kenaikan gaji perangkat desa tetap bersumber pada APBDes atau ADD, Syafarudin mengaku belum mendapat informasi tersebut.
“Kalau informasi yang saya terima, dibebankan ke APBN mungkin nanti di poskan melalui DD. Kalau dibebankan ke ADD berarti menggunakan APBD, ini tentu menambah beban keuangan daerah kita,” jelasnya.
“Kita tunggu saja kepastiannya seperti apa, karena hingga saat ini juga belum ada petunjuk resmi terkait kenaikan gaji perangkat desa ini,” tambahnya.
Untuk saat ini lanjut Syafarudin, besaran gaji kades di Kabupaten Tanjabtim rata-rata sebesar Rp. 2,5 juta. Syafarudin juga membenarkan bahwa gaji kades, direncanakan akan disetarakan dengan gaji ASN golongan II. Begitu juga dengan gaji perangkat desa lainnya seperti sekdes, kaur, dan ketua RW.
“Kalau gaji kades itu katanya 100 persen dari gaji golongan II, sementara perangkat desa lainnya persentase gajinya dibawah 100 persen dari ASN golongan II. Tapi itu kan baru informasi, kita tunggu saja petunjuk resmi dari pemerintah pusat seperti apa,” ungkapnya.
“Yang jelas, kami berharap rencana kenaikan gaji perangkat desa ini tidak membebani APBD,” tandasnya. (fni)