MUARO JAMBI – Tiga kelompok pansus dalam pembahasan 19 Ranperda Kabupaten Muarojambi menyetujui terhadap 19 Ranperda tersebut untuk menjadi Perda Kab. Muarojambi. Pansus satu yang disampaikan oleh Fathuri menyetujui terhadap enam Ranperda yang di bahas oleh Pansus satu.
Namun ada beberapa hal saran yang disampaikan oleh Fathuri terhadap beberapa Ranperda yang dibahas. Adapun satu diantaranya yaitu mengenai tata niaga sawit dan karet. Yang mana kelompok kelapa sawit swadaya harus memiliki hamparan kebun maksimal 25 hektare.
“Kebun kelapa sawit Swadaya dalam suatu hamparan kebun maksimal 25 hektar dan 25 orang, yang setiap orang memiliki kebun minimal dua hektare dan maksimal 4 hektare yang terikat secara formal bekerja sama atas dasar saling menguntungkan,” ujarnya.
Kemudian mengenai Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Perumahan, Fathuri mengatakan bahwa pihaknya melakukan perubahan nomeklatur. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan di dalam Ranperda tersebut.
“Melakukan perubahan nomeklatur dan memperjelas kewenangan, berubah menjadi penyerahan prasarana, saran dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Fathuri, bahwa ada beberapa harapannya kepada pemerintah daerah ketika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Diantaranya yaitu mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan perda tersebut.
“Setelah Ranperda disahkan, diharapkan pemda untuk di sosialisasikan, dan mengharapkan adanya regulasi yang telah di sahkan. Kemudian agar mengevaluasi semua perda yang disahkan selama enam bulan sekali, sehingga mengetahui asas manfaatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, sama halnya dengan yang disampaikan oleh Hafis, Pansus dua yang berharap bila Ranperda ini di setujui menjadi Perda Pemkab Muarojambi dapat mengatur seluruh regulasi ranperda ini dimuat lagi dalam regulasi yang lebih mendetail dan dalam peraturan bupati.
“Agar Ranperda yang dibuat ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat langsung bagi perekonomian Kabupaten Muarojambi, serta dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Muarojambi juga,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ramli B, Pansus tiga. Ia juga meminta nantinya Ranperda yang dijadikan Perda dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya di Pemerintahan Kab. Muarojambi.
“Harapan kita, semoga Ranperda yang ada dari inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi dapat berjalan dengan baik dan efektif,” pungkasnya.(dod)