Jambi, AP – Pemerintah Kota Jambi mendorong lahirnya berbagai inovasi sebagai strategi meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah itu.
“Pemkot Jambi tak hanya berhenti pada upaya yang telah dilakukan, tapi terus mendorong lahirnya berbagai inovasi sebagai strategi dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sini,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Sabtu, (10/02).
Ia menyebutkan beberapa langkah strategi dan inovasi terkait dengan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain melalui proses perizinan skala kecil melalui layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di setiap kantor camat dan izin skala besar melalui DPMPTSP.
“Kota Jambi punya potensi besar, UMKM jumlahnya 60 ribuan lebih dan pengusaha besar yang jumlahnya dua ribu lebih, ketika mengurus perizinan di awal wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya dan mengikutsertakan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kita siapkan loket pelayanan di masing-masing tempat pelayanan tersebut,” katanya.
Kota Jambi, kata dia, menjadi pioner Indonesia terkait dengan kebijakan tersebut. “Dan sejak tahun 2013 telah diadopsi oleh kabupaten/kota lainnya” katanya.
Ke depan, menurut Maulana, Pemkot Jambi akan mendorong para pekerja informal, yang berkaitan dengan sosial, seperti muru mengaji, kader PKK, kader posyandu, pemandi jenazah, khatib, imam, bilal akan didorong ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena honorarium dan insentifnya berasal dari APBD Kota Jambi.
Kota Jambi kembali masuk nomine penghargaan tingkat nasional. Kali ini Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi masuk nomine Paritrana Award, yaitu penghargaan tertinggi di bidang BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan Kota Jambi telah masuk dalam 13 besar dari 50 kota/kabupaten se-Indonesia.
“Pemerintah Kota Jambi telah membuktikan komitmennya selama ini dalam mendorong suksesnya operasionalisasi BPJS di Kota Jambi. Kita dorong seluruh tenaga kerja formal, informal, maupun honorer di Pemkot Jambi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendorong terwujudnya peraturan daerah,” kata Maulana.
Saat ini, ranperda tentang hal tersebut telah diusulkan dan sedang dibahas.
Peraturan wali kota setempat terkait dengan hal itu telah ada sejak 2017 sebagai payung hukum operasionalisasi pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja. ant