Kualatungkal, AP – Tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Hal ini seperti dikatakan lansung Bupati Tanjabbar H. Safrial, sebab menurutnya keberadaan perusahaan yang berinvestasi di daerah Tanjabbar menjadi salah satu upaya untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Untuk itu kita himbau kepada perusahaan yang beropersi di wilayah kita ini lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk direkrut di setiap bidang pekerjaan yang dibutuhkan,” tegas Safrial saat Penyampaian perbup dan draf MoU tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal yang digelar di Aula kantor Bupati, Selasa (12/02).
Tidak hanya sebatas himbauan, Safrial meminta perusahaan untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Perbup dan draf MoU terkait peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjungjabung Barat, sebagai tindak lanjut dari pertemuan maraton Pemkab dengan perwakilan perusahaan, baik pertambangan, perkebunan dan perusahaan lain pada Agustus 2018 lalu.
Usai penyampaian perbup dan draf MoU, Safrial mengungkapkan nota kesepahaman ini mengatur tentang penerimaan tenaga kerja dan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.
“Tujuan perbup dan nota kesepamahan ini, sebagai pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tanjungjabung barat. Dimana perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” ujar safrial.
Lanjut Bupati, Perusahaan wajib memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal yang berada di sekitar perusahaan dan bilamana tidak ada yang memenuhi persyaratan baru menerima dari luar sekitar perusahaan.
“Namun, masih dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Inti MoU ini perusahaan dalam merekrut tenaga kerja wajib mengumumkan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ungkap Bupati.
Tapi jika masih juga belum ada yang memenuhi syarat, dikatakan Bupati maka perusahaan wajib meminta izin pemerintah untuk mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten Tanjungjabung barat.
“Saya secara moril bertanggungjawab dalam memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten dan dengan investasi yang dibuka seharusnya memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat Tanjungjabung Barat,” ucapnya.
Namun MoU ini, diakui Safrial, tidak melarang perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Akan tetapi lebih dulu memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Selain itu, perusahaan juga didorong untuk melakukan program pemagangan dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) angkatan kerja di Kabupaten Tanjungjabung Barat,” tandas Bupati.
Masih dalam dalam pertemuan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesra, Hidayat juga menegaskan perlu ada kesepahaman antara Pemkab Tanjungjabung barat dengan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
“Sehingga tenaga kerja lokal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat prioritas. Bahkan tidak hanya penerimaan, namun juga dalam pelatihan keterampilan dan pemagangan bagi putra daerah,” tegas Hidayat. (her)