Muaratebo, AP – Proses mediasi para pihak antara Tumino dan Ketua DPD PAN Tebo menyepakati mediasi dengan solusi perdamaian, perkara materi gugatan melawan hukum terkait SK DPP PAN, Nomor : PAN/A/Kpts/KU SJ/124/XII/ 2018. Tanggal 28 Desember 2018 tentang pemberhentian sdr.Tumino dari anggota PAN menjadi materi gugatan perdata di PN Tebo, didaftarkan oleh penasehat hukum Tumino, melalui LBH Citra Keadilan Tebo di PN Tebo, 29 Januari 2019 lalu, resmi dicabut, Selasa (12/2/2019) petang, sekitar jam 16.45 Wib.
Dasar pencabutan perkara itu memang telah ada pembicaraan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan, Tumino menilai terhadap masalah ini, dirinya tidak ada tuntutan lagi. “Kita resmi mencabut gugatan di PN Muara Tebo, antara saya dan DPD PAN sudah ada kesepakatan damai. Sudah tidak ada lagi tuntutan, kita sepakat H.Mukhsin yang diajukan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tebo,” ujar Tumino kepada Aksi Post Selasa (12/2) sore kemarin.
Diakui Tumino, dirinya pun pasrah kepada pengurus partai tentang Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari partai, Namun sesungguhnya, lanjutnya dirinya tetap mencintai yang selama ini ikut membesarkan PAN di Tebo.
“SK pemecatan tersebut, saya serahkan sepenuhnya bagaimana kebijakannya ke pengurus PAN, kita pun siap kalau masih mau di pakai lagi,” ucap Tumino mengakhiri. (ard)