Kualatungkal, AP—Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih belum jelas.
Sekda Tanjabbar Ambok Tuo menyatakan belum ada kepastian soal penerimaan P3K pada tahun ini.
“Petunjuk belum jelas. Kita belum mengajukan formasi. Masih simpang-siur. Mau dengar orang atau saya, inikan saya yang menyatakan,” ujar Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo, di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (13/02).
Dikatakan Sekda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar mengambil langkah hati-hati dalam penerimaan P3K. Hal ini mengingat beban keuangan daerah soal pembayaran gaji. Daerah merasa keberatan jika harus dibebankan ke APBD.
“Formasi belum kita sampaikan, karena kita tidak menyiapkan anggaran untuk itu. Hari ini Pak Encep bersama tim anggaran ke Jakarta saya suruh tanyakan hal ini,” kata Sekda.
“Tapi kalau ada perintah petunjuknya jelas dari BKN kita akan laksanakan. Kalau anggaran dibebankan ke daerah mungkin banyak daerah yang menolak. Daerah bisa menolak,” sambungnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjabbar menyampaikan Pemkab Tanjab Barat saat ini sedang melakukan proses perekrutan PPPK.
Menurut Encep saat ini pihaknya sedang mengusulkan kembali ke Kemenpan-RB untuk penerimaan formasi.
“Kita sedang usulkan formasi yang diusulkan Bupati untuk ditetapkan melalui keputusan Kemenpan-RB, karena ada keterlambatan surat yang kita terima,” beber Encep ke awak media.
Encep, menyebutkan jika untuk jadwal pengadaan PPPK tahap pertama sendiri pendaftarannya sudah dimulai dari tanggal 8-16 Februari 2018.
Namun, PPPK tahap pertama belum terbuka untuk masyarakat umum, diprioritaskan untuk honorer dan K2 yang belum sempat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dijelaskan Encep, untuk rekrutmen PPPK 2019 Pemkab mengusulkan penerimaan sebanyak 132 formasi dengan rincian 122 untuk tenaga pendidik atau guru dan penyuluh pertanian sebanyak 10 formasi.
Untuk syarat formasi tenaga pendidik merupakan tamatan Sarjana (S1), Penyuluh pertanian minimal SMK sederajat.
Sementara untuk pembayaran gaji PPPK yang dinyatakan lulus, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dibayar pada tahun anggaran berjalan sekarang, mengingat APBD TA 2019 sudah ditetapkan.
Menurut Encep kemungkinan akan dibayarkan setelah dianggarkan pada APBD selanjutnya melalui APBD perubahan atau APBD 2020 mendatang. (it)