Kualatungkal, AP—Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam bentuk memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tunggakan pajak.
Kajari Tanjabbar, Tri Joko,SH mengatakan, bantuan hukum memang merupakan permintaan dari Kantor Badan Pendapatan Daerah Tanjabbar, dan Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum, sesuai pasal 30 ayat 2 disebutkan Kejaksaan selain sebagai lembaga penuntut umum juga sebagai jaksa pengacara negara, maka siapapun baik Pemerintah Daerah maupun BUMD ataupun BUMN ini bisa didampingi dengan syarat harus ada surat kuasa khusus (SKK).
“Kalau terkait dengan kantor Badan Pendapatan Daerah Tanjabbar itu terkait permasalahan tunggakan wajib pajak ada sekitar lima SKK yang diminta untuk penagihan wajib pajak yang bandel yang belum membayar pajak sampai sekarang, jadi mereka meminta kepada kita pendampingan dan kita upayakan melalui Kasi Datun,” ungkap Kajari Tri Joko, belum lama ini.
Ada beberapa langkah yang akan diambil Kejari Tanjung Jabung Barat dalam menangani kerjasama SKK tersebut. Pertama pihaknya akan melakukan pendekatan kepada wajib pajak bandel secara persuasive, sehingga tidak terjadi kendala kendala.
“Yang terpenting tujuannya adalah mereka sebagai wajib pajak mentaati aturan untuk membayar pajak sesuai dengan besaran yang harus diwajibkan,” tegasnya.
Setelah ada SKK kemudian Kejaksaan akan subtitusikan kepada para Kasi khususnya dipimpin Kasi Datun untuk menetukan tim. Selanjutnya langsung bergerak untuk melakukan pemanggilan dan upaya yang berkaitan dengan tunggakan pajak.
“Dalam undang-undang sudah diatur wajib pajak itu apabila tidak melakukan wajib pajak bisa dilakukan upaya paksa. Tapi kita kan tidak mengikuti undang undang untuk upaya paksa, tapi kita upayakan pendekatan dulu, kendala apa dan siapa tahu dia tidak paham atau lalai. Tapi kalau mereka sudah membandel baru kita ambil tindakan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yon Heri,SP,ME mengungkapkan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat guna memberikan surat kuasa khusus (SKK) tersebut sebenarnya dalam rangka menindak lanjuti MoU antara Bupati dengan pak Kajari terkait dengan pendampingan kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tanjab Barat.
Dijelaskan dia, SKK yang diberikan ini terkait meminta bantu dalam pendampingan penagihan kepada penunggak wajib pajak yang ada di Tanjab Barat.
“Setelah kita memberi SKK nanti pihak Kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak dan memberikan penjelasan penjelasan terkait dengan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak,” tuturnya.
Tahun ini kata Yon merupakan awal melakukan tindak lanjut MOU dalam bentuk SKK tahun 2019 dan akan terus dilakukan untuk setiap kejadian penunggakan penunggakan pajak terhadap wajib pajak. “Kita tetap melakukan pelimpahan kepada bagi wajib pajak jika ditagih berulang-ulang sudah dilakukan pendekatan juga tapi tidak ada etikat baik untuk membayar pajak, maka kita serahkan dengan Kejaksaan,” sebutnya.
Penunggak wajib pajak nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dengan ada SKK tersebut, Yon berharap sektor perpajakan dalam rangka meningkatkan PAD dapat terlaksana dengan baik.
“Harapan kita tentu tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, kalau tingkat kepatuhan wajib pajak sudah meningkat tentu penerimaan pajak dan penerimaan PAD secara keluruhan juga akan meningkat,” harapnya. (lj)