Kerinci, AP – Sejak diberlakukannya sistem Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Kerinci, tingkat disiplin terus digenjot. Terutama melalui absensi dan kinerja.
Pemanfaatan Aplikasi TPP ASN, dengan sistem grading (great) kelas jabatan, serta berdasarkan penilaian jabatan, peta jabatan sesuai dengan rekomendasi dan intruksi Tim Korsubgah KPK RI, dengan dasar Hukum UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 79.
Selain itu, penerapan sistem ini juga berdasarkan PP 58 tahun 2005, permendagri nomor 21 tahun 2001, Permenpan RB nomor 39 tahun 2013 seeta Perka BKN nomor 21 tahun 2011.
Hal ini diungkapkan kepala BKPSDM Kerinci, melalui Kepala Bidang PPKPK Jondri Ali, kepada wartawan. Menurut dia, Aplikasi TPP ini juga memadukan tiga aplikasi dalam pembayaran TPP ASN, yakni aplikasi E-Siap berbentuk Absensi, E-RK berbentuk Kinerja dan E-Simpeg data pegawai hasil MoU Pemkab Kerinci dengan Pemkot Bandung.
Jondri Ali menyebutkan, untuk bulan Januari dan Februari 2019 penilaian besaran TPP ASN berdasarkan perilaku kerja dengan pedoman absen elektronik melalui E-siap.
“Mulai Bulan Maret 2019 penilaian kinerja dan perilaku kerja seeta indikator lainnya dari ASN jadi pertimbangan. Kita harus bangga untuk pulau Sumatera BKPSDM Kerinci pertama melaksanakan pembayaran TPP ASN dengan Merit Sistem,”terangnya.
Terkait untuk pencairan, lanjutnya pencairan gaji TPP ASN setiap bulannya dibayarkan tanggal 13 setiap bulan berjalan. Dia juga membeberkan, setiap tanggal 13 Bendahara pengeluaran atau Gaji pada OPD mengambil listing gaji TPP pada bidang PPKPK BKPSDMD dan selanjutnya diurus ke BPKAD oleh bendahara masing masing dg sistem pembayaran LS.
“Insyaallah tanggal 13 setiap bulannya pencairan TPP ASN bisa dilaksanakan. Sifat dari sistem ini adalah kerja dulu baru dibayar, untuk itu dengan sistem ini diharapkan bisa memacu kinerja ASN Kerinci,” ungkap Jondri Ali. (hen)