Muarabulian, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari tidak menganggarkan dana untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama pada 2019 sehingga tidak membuka pendaftaran.
“Kita belum menerimaan P3K tahap pertama pada 2019 karena terbentur aturan dan anggaran, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, M Rifai Kadir, Kamis (14/02).
Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPANRB) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan P3K untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, pada BAB III pasal 7 dijelaskan bahwa anggaran pelaksanaan pengadaan P3K pada 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 kabupaten Batanghari itu telah ditetapkan sebelum PermenPANRB tersebut dikeluarkan, makanya anggaran penerimaan P3K tersebut belum teranggarkan.
Selain itu, BKPSDMD Kabupaten Batanghari sampai saat ini belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan P3K dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alasan itu sehingga BKPSDMD Kabupaten Batanghari tidak dapat melakukan pendaftaran penerimaan P3K karena takut menyalahi aturan sehubungan tertib administrasi, apalagi Juknisnya belum ada.
“PermenPANRB tersebut sifatnya kebijakan, sementara terkait teknis pelaksanaan penerimaan ditetapkan oleh BKN melalui Peraturan Kepala BKN,” kata Rifai.
BKPSDMD Batanghari meminta agar masyarakat dapat memaklumi kendala terhadap penerimaan P3K tersebut.
Namun, pihak Pemkab Batanghari tidak menutup kemungkinan bahwa penerimaan P3K tersebut dapat dilakukan pada 2020 yang sesuai dengan jadwal pendaftaran penerimaan P3K tahap pertama pada Februari. sup