MUARATEBO,AP- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo menunda sementara tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga ada informasi lanjutan dari Pemerintah Pusat (PP) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Tebo Haryadi Selasa (19/2/2019) kepada Aksipost menjelaskan bahwa meski PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K telah di tandatangani oleh Presiden RI,
Pemkab Tebo sementara ini menunda untuk melaksanakan penerimaan seleksi P3K.
Alasan penundaan penerimaan seleksi P3K tersebut “di uraikan Haryadi salah satunya adalah tidak di buatkan sistem anggaran untuk pelaksanaa seleksi penerimaan P3K, kemudian yang kedua belum ada kepastian tentang cara sistem untuk penggajiannya.
“Nah dengan soal ini “lanjut Haryadi kami sepakat khususnya Jambi, kecuali untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat, bukan menolak tapi menunggu saat yang tepat terkait penganggaran dari Pemkab Tebo, kami selaku leading sektor BKPSDM. Kalau di paksakan untuk di laksanakan dan berbenturan dengan aturan pastinya kami nanti bisa disalahkan.
“Artinya kami menunggu kesepakatan dari PP dalam hal ini ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) “ujar Haryadi meyakini.