Jakarta, AP – Dalam debat calon presiden (capres) Minggu (18/2) baik capres nomor urut 01 Joko Widodo maupun capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah strategi dan data mengenai energi, pangan, sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup di Indonesia.
Meski sistem debatnya sudah berubah dibanding debat perdana pada 17 Januari 2019 lalu, namun waktu yang terbatas apalagi dipotong dengan iklan tidak dapat membuat masing-masing kandidat menyampaikan secara lengkap program mereka.
Lebih lanjut ada beberapa celah yang jelas-jelas tidak dibahas saat debat, baik karena persoalan teknis keterbatasan waktu maupun persoalan substansi karena para kandidat tidak menjadikan hal tersebut sebagai prioritas programnya.
Pertama soal pangan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat menanyakan kepada pesaingnya Joko Widodo (Jokowi) mengenai impor gula yang masuk dalam jumlah jutaan ton.
Jokowi lalu menepis hal itu dengan mengatakan bahwa kendati negara melakukan impor, produktivitas petani dalam komoditas pangan surplus.
Jokowi mencontohkan pada 2014 Indonesia mengimpor jagung 3,5 juta ton, nmun tahun 2018 hanya mengimpor 0 ribu ton jagung. Artinya petani jagung di Nusantara telah mampu memproduksi hingga sekitar 3,5 juta ton, sehingga impor juga dapat dikatakan sangat jauh berkurang.
Impor pun ditujukan untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilisasi harga hingga cadangan pangan baik untuk bencana maupun cadangan pangan bila mengalami kondisi gagal panen.
Berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2005-2017 dalam pengelolaan impor jagung, mengacu pada statistik BPS, volume impor jagung Indonesia (HS 1005) periode 2015-2017 terlihat fluktuatif, yaitu sebanyak 3.253.619 ton pada 2015, kemudian 1.139.694 ton pada 2016 hingga menjadi 474.854 pada tahun 2017.
Namun jika mengacu pada data negara penjual yang berasal dari UN Comtrade, Trademap dan lainnya maka total impor jagung Indonesia selama periode 2015-2017 adalah 3.124.764 ton (2015), 1.455.681 ton (2016) dan 472.630 ton (2017).
Sehingga masih berdasarkan kajian ICW, dalam periode 2005-2017 dalam pengelolaan impor pangan Indonesia (beras, jagung, kedelai dan daging) yang tercatat versi pemerintah yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebanyak 56.593.711 ton sementara data negara penjual total impornya adalah sebanyak 59.337.007 ton. Dengan kata lain terindikasi adanya praktik “unreporting” impor daging, jagung, beras dan kedelai periode 2005-2017 sebesar 2.743.296 ton.
Jika dikalikan dengan nilai rerata (landad price) periode 2005-2017 untuk masing-masing komiditi maka nilai “unreporting tersebut adalah senilai 1,451 miliar dolar AS atau setara Rp20,324 triliun (kurs 1 dolar AS = Rp14 ribu).
“Jumlah pangan yang masuk lebih besar dari yang dilaporkan, pasar dibanjiri produk impor dan petani tidak mendapat apa-apa karena masifnya peran perantara produk pertanian di sini mengingat ‘unreporting’ produk tersebut menciptakan disparitas harga di pasar,” kata peneliti ICW Firdaus Ilyas.
Kondisi yang sama terjadi pada pengelolaan ekspor hasil tambang Indonesia (batu bara, timah dan nikel) dari hasil kajian ICW selama periode 2007-2017, ekspor tiga jenis komoditas tambang tersebut diindikasikan merugikan negara sebesar 10,34 miliar dolar AS.
Hal inilah yang luput dari pembahasan dalam debat capres itu.
Terlebih soal SDA, kedua careslebih banyak membicarakan soal cara mengatasi masalah ekses dari tambang baik lubang bekas tambang maupun perusahaan yang meninggalkan bisnis tanpa bertanggung jawab terhadap lingkungan tempat eksplorasi.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan mengejar para pelaku eksploitasi tambang melalui pengadilan internasional.
“Kita kejar melalui saluran pengadilan internasional, PBB, Interpol masih banyak jalan,” kata Prabowo.
Dia berjani akan lebih galak dalam menidak penjahat-penjahat tambang tersebut.
“Ada perusahan besar multinasional sangat kuat, yang diatas hukum tidak takut kepada pemerintah Indonesia dan tidak menaati ketentuan-ketentuan. Tetapi kita juga tahu perusahaan itu sudah tidak ada di Indonesia 30 tahun sudah eksploitasi, berangkat ke luar negeri ini bisa jadi repot, karena itu kita kejar,” katanya.
Prabowo juga menyatakan akan memperketat izin analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai salah satu syarat pembangunan infrastrutktur dan selanjutnya memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan yang dinilai tidak sinkron.
Sementara capres nomor urut 01 Jokowi menyatakan jika ia memenangkan masa jabatan kedua pemerintah berencana mengimplementasikan program B100. Jokowi mengacu pada bahan bakar yang seluruhnya terbuat dari minyak sawit, setelah tahun lalu mewajibkan untuk menggunakan biodiesel yang mengandung 20 persen bio-konten (B20).
“Kami berharap 30 persen dari total produksi kelapa sawit akan digunakan untuk biofuel. Rencananya jelas, jadi kami tidak akan bergantung pada minyak impor,” kata Jokowi, seraya menambahkan bahwa produksi minyak sawit mentah Indonesia telah mencapai 46 juta ton per tahun.
Persoalannya, lagi-lagi debat tidak menyentuh akar masalah dari persoalan SDA (dan energi) di Indonesia yaitu besarnya indikasi kerugian negara di bisnis tersebut.
Masih berdasarkan kajian ICW pada ekspor komoditas tambang yaitu batu bara, timah dan bijih nikel periode 2007-2017 ditemukan indikasi kerugian negara dari ekspor batu bara selama periode 2006-2016 sebesar Rp130,334 triliun.
Ekspor timah periode 2007-2017 indikasi kerugian negaranya sebanyak Rp7,635 triliun dan ekspor bijih nikel dalam periode yang sama indikasi kerugian negaranya sebesar Rp6,793 triliun.
Sehingga total indikasi kerugian negara dari ekspor 3 jenis hasil tambang tersebut adalah sebesar Rp144,762 triliun dengan kurs 1 dolar AS = Rp14 ribu.
Kerugian itu menurut CW disebabkan tidak jelasnyavisi dan cita-cita pemerintah dalam pengelolaan pangan, energi dan lingkungan hidup.
Penyebab lainnya adalah buruknya koordinasi antar-instansi pemerintah terkait yang dampaknya adalah beragamnya versi data resmi yang digunakan.
“Tiak jelanya perencanaan jangka panjang dan inkonsitensi kebijakan sehingga menciptakan celah dalam regulasi dan kelembagaan yang menyebabkan disparitas tinggi antara harga pangan, energi dalam negeri dengan harga pasar internsional,” ungkap Firdaus Ilyas.
Mengatasi kelemahan Sesungguhnya untuk mengatasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas ditambah buruknya pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dilakukan sejak perusahaan-perusahaan di bidang energi, SDA dan pangan itu beroperasi di Indonesia.
Artinya tidak perlu susah payah mengejar ke pengadilan internasional, PBB hingga interpol seperti yang disampaikan capares nomor urut 02.
Salah satu ontoh upaya yang dapat ditruskan dan ditingkatkan adalah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang diinisiasi oleh KPK bersama dengan 27 kementerian dan lembaga. Penandatanganan Nota Kesepahaman ke-27 kementerian lembaga itu sendiri juga disaksikan oleh Presidden Joko Widodo, Panglima TNI dan Kapolri.
GNSDA melakukan upaya pencegahan di beberapa sektor yaitu (1) Renegosiasi kontrak Kontak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (KK PKB2B); (2) Pelanggaran good mining practice; (3) penyeludupan bahan tambang keluar negeri; (4) penataan izin usaha pertambangan (IUP); (5) Ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban; (6) Pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan masyarakat.
Dari hasil koordinasi supervisi mineral dan batu bara bersama 2014-2017 dengan 6 menteri dan 34 gubernur menghasilkan pengetatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Clear and Clean (CnC) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM.
Bila terdapat IUP yang belum berstatu CnC dan telah melalui proses hukum dari hasil pengadilan maupun instansi yang berwenang maka dapat dimasukkan dalam daftar IUP CnC sehingga jumlah IUP CnC dapat bertambah.
Ditjen Minerba telah mengirimkan surat tangal 23 November 2017 ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), KPK, Bea Cukai dan Perhubungan Laut terkait status IUP yang CnC maunpun Non CnC pada 12 Februari 2018 blokir IUP 5K berakhir yaitu IUP non Cnc diblokir Ditjen AHU sebanyak 2.509 IUP.
Sedangkan IUP yang SK-nya berakhir sebanyak 3.078 IUP dan IUP yang masuk kategori non-CnC sebanyak 2.509 tidak diberikan layanan kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai dan layanan kesyahbandaran oleh Ditjen Hubungan Laut.
“Ada gubernur yang mengatakan bahwa ini kriteria CnC ini adalah persyaratan yang kemudian. Itu salah sekali karena ketika KPK menentukan CnC landasan utamanya adalah regulasi yang ada, kalau persyaratan izinya tidak memenuhi itu persyaratan lama jadi wajib bagi gubernur atau kementerian kalau dia belum CnC harus diperbaiki,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Masih banyak tumpang tindih kewenangan di dalam aturan berhubungan dengan SDA juga membuat KPK menyisir perundangan, peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati untuk melihat bagaimana korelasi perundang-undangan tersebut.
“Ketaatan pemegang konsesi baik swasta maupun BUMN juga hanya dilakukan segelintir perusahan, selebihnya banyak kacau, dana reklamasi hanya setengah yang bayar,” ungkap Laode.
KPK mngakui bahwa piaknya di bdang pencegahan baru mampu untuk memberikan rekomendasi dan bekerja sama memperbaiki izin-izin yang ada. Tapi kalau KPK bisa membuktikan dalam proses perizinan ada suap-menyuap atau ‘kickback”, Laode dengan tegas mengatakan pasti akan diproses.
“Namun hanya yang terkait dengan korupsi, karena KPK tidak bisa menegakkan hukum kehutanan, itu kewenangan Polri, Kejaksaan, kementerian ESDM sendiri, karena mereka punya penyidik pegawai negeri sipil sendiri atau PPNS. Hanya saya pernah tanya ke inspektur tambang, sudah berapa kasus kamu tangani? Dijawab belum ada satu pun, lantas buat apa kau digaji? Jadi memang persoalannya rumit,” ungkap Laode.
Selanjutnya di bidang kehutanan, menurut data KPK, terdapat potensi korupsi yang tinggi karena ketidakpastian status kawasan hutan mengingat baru 68,29 persen penetapan hutan dari 125,9 juta hektare huta yang ada.
Perizinan sumber daya alam hutan juga rentan suap atau pemerasan. Untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri terdapat potensi transaksi koruptifnya berkisar antara Rp688 juta- Rp22,6 miliar setiap tahun, dan parahnya, hanya 3,18 persen yang dialokasikan untuk masyarakat.
Untuk itu penegakan aturan seperti dalam Peraturan Presiden No 13 tahun 2018 mengenai beneficial ownership atau (kepemilikan manfaat) sangat dibutuhkan gunak mencegah sekaligus menindak penyalahgunaan kekayaan alam Indonesia.
Perpres No 13 tahun 2018 menyebut bahwa “Beneficial Ownership” adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham koporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden tersebut.
Urgensi mengenai pemilik manfaat (BO) berdasarkan data publik pengadilan di Indonesia adalah karena terdapat 73 kasus pencucian uang menggunakan korporasi dengan nilai sekitar Rp4,5 triliun.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sampai September 2017, terdapat 5.146 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi dilakukan oleh korporasi dengan total nilai sekitar Rp1.602 triliun.
Padahal bila BO menjadi transparan di setiap perusahaan di Indonesia maka dapat membantu penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan upaya penelusuran aset koruptor yang lebih efektif; memaksimalkan proses pemulihan aset; mempersulit penyembunyian harta kekayaan hasil korupsi; mendorong good governance sehingga membantu pencegahan korupsi; meningkatkan transparansi sektor swasta; serta meningkatkan kredibilitas sektor finansial dan perbankan Indonesia.
“Kadang ada orang yang tidak tercantum namanya tapi dia yang mengambil kebijakan atau pengambil kebijakan tertinggi dalam perusahaan. Kami apresiasi peraturan menteri ESDM yang mewajibkan setiap yang inngi untuk mendapatkan IUP dia harus membuka siapa ‘beneficial ownership’ dari perusahaan pertambangan tersebut,” tegas Laode.
Dengan langkah pencegahan terprogram dan terstruktur, pada masa depan setidaknya masyarakat Indonesia dapat mengharapkan berkurangnya biaya produksi yang tidak ekonomis khususnya untuk pangan dan energi karena rantai nilai panjang dan buaya broker. ant