Muaratebo, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunda sementara seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga ada informasi lanjutan dari Pemerintah Pusat (PP) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Tebo Haryadi, kepada Aksi Post menjelaskan bahwa, meski PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K telah di tandatangani oleh Presiden RI, Pemkab Tebo sementara ini menunda untuk melaksanakan penerimaan seleksi P3K, Selasa (19/02) kemarin.
Alasan penundaan penerimaan seleksi P3K tersebut diuraikan Haryadi, salah satunya adalah tidak dibuatkan sistem anggaran untuk pelaksanaa seleksi penerimaan P3K, kemudian yang kedua belum ada kepastian tentang cara sistem untuk penggajiannya.
“Nah dengan soal ini kami sepakat khususnya Jambi, kecuali untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat, bukan menolak tapi menunggu saat yang tepat terkait penganggaran dari Pemkab Tebo, kami selaku leading sektor BKPSDM, kalau di paksakan untuk di laksanakan dan berbenturan dengan aturan pastinya kami nanti bisa disalahkan,” kata Haryadi.
“Artinya kami menunggu kesepakatan dari PP dalam hal ini ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB),”ujar Haryadi meyakini.
Karena penerimaan P3K tahap satu ini tidak bisa dilaksanakan, jika tahun ini ada pembukaan penerimaan P3K lagi untuk tahap kedua, sambung Haryadi, maka Pemkab Tebo akan berupaya melakukan perubahan anggaran untuk di masukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tebo tahun 2019.
Tentunya untuk APBDP 2019, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Bupati dan Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo. Jika Pemkab Tebo mampu, tutur Haryadi, untuk melaksanakan penerimaan P3K sesuai dengan keuangan daerah pasri bakal kita laksanakan secara legal, katanya.
Sesuai dalam aturan, dan ini perlu digaris bawahi bahwa, penerimaan P3K akan di rekrut dari data base yang ada di BKN pusat yakni Kategori dua (K2) yang pada sebelumnya tidak lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013-2014 lalu “tegas Haryadi mengakhiri. (ard)