Jambi, AP – Universitas Jambi (Unja) mengalokasikan dana untuk kepentingan penelitian di perguruan tinggi tersebut pada tahun ini sekitar Rp27 miliar.
“Tahun ini dana penelitian yang dialokasikan itu 20 persen diambil dari total penerimaan negara bukan pajak di Universitas Jambi,” kata Rektor Unja Johni Najwan saat membuka Training of Trainer (ToT) bagi pengulas proposal penelitian di Kampus Unja Mendalo, Rabu (20/02).
Sejak perguruan tinggi tersebut statusnya ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) maka dana penelitian yang dialokasikan minimal 15 persen dari total penerimaan negara bukan pajak.
Namun, pada tahun ini dana yang dialokasikan 20 persen seiring dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak di Unja tersebut.
Unja juga mengalokasikan dana untuk pengabdian masyarakat Rp5 miliar.
Melalui dana itu, ia mengharapkan kegiatan benar-benar bermanfaat terutama bagi peningkatan kualitas penelitian di Universitas Jambi yang merupakan kampus tertua di Jambi itu.
“Harus betul-betul bermanfaat, apa ‘output’ dan ‘outcome’ untuk Unja. Mari kita coba instrospeksi diri,” katanya.
Ia meminta kepada pengulas (reviewer) proposal di internal Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menjalankan fungsi secara optimal sehingga hasil penelitian bermanfaat.
“Saya ingatkan pengulas untuk betul-betul melihat dan menilai ada tidak manfaatnya, dan juga evaluasi apakah proposal yang diajukan itu apakah rasional untuk manfaatnya ke depan,” katanya.
Rektor Najwan juga meminta penelitian yang dilakukan para dosen di perguruan tinggi tersebut tidak asal jadi.
“Itu sesuai kesepakatan atau MoU antara KPK dan Kemenristekdikti. Jadi dalam penelitian itu ada rawan indikasi korupsi maka akan dievaluasi,” katanya.
Ia mengaku perlu mengingatkan hal itu kepada para pengulas proposal penelitian karena ada penelitian didanai negara yang dikerjakan asal jadi dan “kejar tayang”.
“Ini penting untuk saya sampaikan, karena jika ada unsur dan indikasi korupsi maka yang diperiksa bukan penelitinya saja, tapi juga ‘reviewer’,” katanya.
Ia mengatakan kalau terjadi korupsi atau indikasi korupsi di Unja yang sudah berstatus BLU itu, maka salah satu hal yang dikejar atau ditelusuri oleh BPK adalah pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ant