Muarabulian, AP – Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian selama 2018 berhasil menyelesaikan 93,50 persen perkara dari 5.238 perkara yang masuk.
“Dalam implementasi penelusuran perkara, PN Muarabulian mendapat peringkat satu dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Derman P Nababan, Rabu (20/02).
Selain itu, dengan capaian penyelesaian perkara tersebut PN di Kabupaten Batanghari itu juga meraih peringkat tiga nasional penyelesaian perkara dalam kategori 1-500 perkara.
Adapun jenis-jenis perkara yang masuk dalam PN daerah itu, di antaranya 155 perkara pidana biasa, tujuh pidana anak, delapan tindak pidana cepat, dua pra peradilan, 5.030 perkara tilang dan 36 perkara perdata gugatan sederhana dan permohonan.
Dengan tingginya capaian penyelesaian perkara pada 2018 tersebut, di tahun 2019 ini PN Muarabulian mengupayakan sertifikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Sebelumnya kita telah melakukan pencanangan zona integritas itu dan mendapatkan sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dari Ketua Mahkamah Agung RI,” kata Derman.
Dijelaskannya, zona integritas adalah sebutan atau predikat bagi kementrian atau lembaga atau pemerintah daerah yang pimpinannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan terhadap tindak korupsi dan memiliki program dalam mencegah korupsi.
Selain itu juga dilakukan peningkatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan bagi PN dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
“Untuk mencapai itu semua, saat ini PN Muarabulian telah menyediakan meja pelayanan terpadu satu pintu dengan program ‘one stop service’,” kata Derman P Nababan. sup