Kualatungkal, AP–Pengelolaan sektor retribusi yang bisa mendatangkan PAD dianggap belum maksimal. Seperti retribusi bahan galian bebatuan yang berada di wilayah ulu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ekstra.
Hal ini dikatakan Heri Juanda, Anggota DPRD Tanjabbar. Kata dia perlu adanya pos-pos untuk memantau dan mencatat jumlah produksi bahan galian bebatuan. Pasalnya, retribusi yang dikeluarkan harus sesuai dengan eksploitasi di lapangan.
“Retribusi dari rencana produksinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan. Untuk menutupi kebocoran tersebut perlu diadakan pos-pos utk cek poin terhadap produksi di setiap pengusaha tambang bebatuan,” kata Heri Juanda Senin (25/2) kemarin.
Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial saat memimpin rapat kerja bersama kepala OPD terkait belum lama ini mengakui, masih ada beberapa sumber penerimaan PAD yang belum mencapai target yang telah ditetapkan.
Landasan pemungutan pajak dan retribusi daerah berupa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi tantangan tersendiri membatasi keleluasaan daerah dalam menambah jenis pajak dan retribusi daerah.
“Daerah harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak dan retribusi daerah yang ada sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah,” pungkasnya. (her)