Kualatungkal, AP – Berlandaskan surat edaran yang dikeluarkan menteri dalam negeri No 1910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) nampaknya pilih kasih dan terkesan plinplan. Pasalnya, transaksi non tunai tak diberlakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar.
Padahal, Untuk mempermudah sekaligus meminimalisir penyewengan keungan negara, Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan intruksi unuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
Sistem ini telah berjalan sejak awal Januari 2019 lalu baik untuk Sekretariat pemkab, dewan hingga transaksi ke perusaahan media.
Rajiun Sitohang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membenarkan hal itu. Rojiun mengatakan alasan dewan belum siap dengan sistem non tunai ini karena apabila hendak melakukan transaksi itu mengalami kesulitan.
“Hal tersebut masih wajar karena sitem ini masih terbilang baru, sehingga yang menggunakannya merasa terkejut,” ujarnya.
Anehnya, Rajiun juga mengatakan, khusus untuk anggota DPRD Tanjab Barat diilakukan transaksi keuangan tidak melalui bank atau transfer (non tunai red) melainkan secara tunai untuk pembayaran perjalanan dinas dan lain-lain.
“Saya dihubungi ketua DPRD dan komisi agar tidak di lakukan sistem transaksi pembayaran non tunai, sampai akhir jabatan periode mereka sebagai anggota DPRD,” kilahnya.
“Karena mereka merasa kesulitan, kita tidak tau juga apa kesulitan yang di alami mereka, namun untuk seketariat dprd wajib melaksanakan non tunai,” tambahnya.
Dia berkilah tidak mengetahui alasan DPRD kesulitan menggunakan non tunai. Padahal kata dia, bupati dan wakil bupati menerapkan sistim non tunai langsung membuka rekening bank. “Kalau sekretariat kita wajibkan non tunai,” tegasnya.
Sayangnya saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat whatapss, Ketua Dprd tanjab barat belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Her)