Muarotebo, AP – Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo mengklaim surat putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik (MA-RI) atas nama Joko Paryadi (JP) yang beredar adalah keputusan salah dimana tanda tangan majelis hakim dengan majelis musyawarah yang memutuskan berbeda.
Salinan surat putusan kasasi MA yang beredar merupakan keputusan salah, dalam artian tanda tangan majelis hakim dengan majelis musyawarah yang memutuskan berbeda “kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Teguh Suhendro,SH,MH.
“Putusan itu salah, “beber Teguh Suhendro antara tanda tangan hakim dan majelis masyawarah. Itu putusan kasasi, bukan banding. Itu sama (putusan) yang tandatangan sama majelisnya berbeda. Maka dari itu kita sedang minta fatwa ke MA, mana keputusan yang benar, “jelasnya.
Kejari Tebo “lanjut Teguh Suhendro selama ini berupaya mengembalikan surata putusan itu. Harapannya jika benar terjadi kesalahan agar diperbaiki. “Kita Kejari Tebo hanya melaksanakan putusan “katanya.
“Kita sudah berupaya kirim kembali ke MA, kalau salah kita betulkan. Kalau prosesnya cuma (dua tahun) silahkan ditanyakan ke pengadilan. Kita cuma melaksanakan putusan “ujar Kejari Tebo.
Terkait tersangka lain yang hingga saat ini belum juga di sidangkan yakni, Ir.Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kuswardana, Kajari Tebo. “ Hal itu bukan kewenangan Kejari Tebo bilang itu kewenangan Kejaksaan agung (Kejagung). Kita cuma melaksanakan putusan (eksekusi) saja “ucapnya meyakni. (ard)