Jambi, AP – BKIPM Jambi akan mengawal sidang putusan kasus penyelundupan 56 ribu ekor benih lobster di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan terdakwa Hasan alias Andi.
Humas BKIPM Jambi Sukarni di Jambi, Jumat, mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawal putusan hakim PN Jambi kasus penyelundupan benih lobster tersebut.
Sampai saat ini pelaku penyelundupan benih lobster dengan terdakwa Hasan telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Hasan alias Andi pemilik benih lobster sebanyak 56 ribu di Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rendi dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar Undang Undang perikanan.
Perbuatan terdakwa, Hasan dalam persidangan sebagaimana dalam dakwaan yang di ajukan jaksa terbukti secara sah maka minta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.
Perbuatan terdakwa tersebut dituntut sebagaimana di atur dalam Undang Undang Tentang perikanan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004,.tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,”ungkap jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada 5 Maret 2019 mendatang. BKIPM Jambi berharap putusan hakim PN Jambi sesuai dengan fakta hukum dipersidangan agar pelaku penyelundupan benih lobster bisa dihukum maksimal agar ada efek jeranya. ant