Jambi, AP – Mantan Kades Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) M Saleh, disinyalir melakukan korupsi ADD dan DD tahun 2018 juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) dapil III Tanjabtim.
Bahkan dia mengaku bahwa pencalonannya dalam meramaikan kontestasi Pemilihan Legislatif pada April 2019 mendatang sudah mendapat restu dari orang nomor satu di Kabupaten Tanjabtim tersebut.
“Saya Caleg dari Partai PAN dapil 3 Tanjabtim, saya kalo dak restu dari pak Romi dak mungkin jugo,” ujarnya, di Jambi, Kamis (28/2/2019) lalu.
Sebelumnya, kuat dugaan Caleg dari Partai PAN saat masih menjadi kades pada saat itu melakukan korupsi ADD dan DD terkait bangunan yang digelontorkan melalui ADD dan DD tahun 2018 seperti pada pembangunan Balai Kantor Desa dan Sumur bor.
Pasalnya, pembangunan balai kantor desa yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp250 juta yang bersumber dana dari ADD tahun 2018 lalu hanya menghasilkan bangunan sebatas kerangka saja.
Bangunan yang direncanakan dengan volume panjang 14 meter dan lebar 12 meter dengan masa pengerjaan 90 hari kalender hingga saat ini masih terbengkali dan sudah mulai ditumbuhi rerumputan.
Kemudian, pihak Kades Bukit Tempurung juga membangun sumur bor sebanyak lima titik yang tersebar disetiap Rt di desa tersebut melalui sumber DD tahun 2018 dengan masing-masing angaran hingga mencapai Rp37 juta per titik juga dipertanyakan.
Menanggapi hal itu, mantan kades dua priode ini membantah dan terkesan lempar batu sembunyi tangan. Karena dia mempermasalahkan bestek yang dibuat oleh pihak konsultan yang terkesan hanya merugikan dirinya selaku kades pada saat itu.
“Sayo tu bukan omong kosong dana desa dan ADD tu banyaklah duit sayo keluarnyo bukan duit ini. Besteknyo kadang-kadang konsultanyo buatnyo tidak sesuai apo yang kito ingginkan, nah kalo kito menurut besteknyo kurang segalo-galo dak ado sempurno galo-galo,” kilahnya. (Budi)