Kualatungkal, AP – Belakangan ini pencurian kendaraan roda dua marak di Kota Kualatungkal. Tak disangka, dari enam kasus curanmor yang terjadi di dalam kota, pelakunya merupakan pelajar SMP tertangkap polisi Jumat (01/03) lalu.
Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini berinisial MAH, berusia 15 tahun dibekuk tim opsnal Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Dia diketahui telah melakukan enam kali aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Pelaku merupakan warga Jalan KH Dewantara Parit 2 RT. 002 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Pelajar tersebut dibekuk di daerah Desa Parit Panting, Kecamatan Bram Itam. Dalam melancarkan aksinya, MAH ditemani rekannya NG, yang saat ini masih buron.
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga S IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar IPTU Dian Pornomo, S IK MH membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini.
“Dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, modus pelaku melihat target kendaraan yang berada di parkiran, selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan rekannya NG melihat situasi di sekitar,” kata Iptu Dian.
Terlihat ahli, pelaku sengaja mencari kendaraan yang terparkir dalam keadaan terkunci stang. Dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, pelakupun berhasil membawa kabur sepeda motor yang menjadi targetnya.
Dijelaskan Dian, pelajar ini ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2019. Penangkapan berawal dari laporan para korbannya. “Setelah menerima laporan polisi, kemudian unit Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat mendatangi TKP dan melakukan observasi serta wawancara kepada para saksi di TKP, Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Jumat tanggal 01 Maret 2019 lalu, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Parit Panting, ada orang yang mencurigakan. Kemudian tim opsnal menuju ketempat keberadaan orang yang mencurigakan tersebut.
Tim opsnal mengamankan orang yang mencurigakan tersebut. Pelaku sempat diinterogasi. Berdasarkan dari pengakuannya, Pelaku ini telah melakukan 6 kali pencurian sepeda motor di beberapa TKP di dalam Kota Kualatungkal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, satu buah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Krem-Coklat, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Berikut ini sederet aksi pencurian roda dua yang dilakukan pelaku:
Jalan Siswa/Parkiran Masjid Nurul Iman (Sepeda motor Honda Scoopy).
Belakang SDN 17 (Sepeda Motor Honda Supra X 125).
Parit II Siswa Ujung ( Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau).
Jalan Siswa depan Warnet ( Sepeda Motor Mio warna abu-abu).
Gang Kelinci (Sepeda motor Mio warna merah).
Jalan Siswa depan warnet (Sepeda Motor Mio Warna Merah). (it)