Muaratebo, AP – Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tentang kepatuhan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar tertib dalam pelaporannya Pemkab Tebo menggelar sosialisasi di aula utama.
Pemkab Tebo melalui Kepala bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi, Senin (04/3) kemarin kepada Aksi Post menuturkan bahwa menindaklanjuti surat KPK, Selasa (05/03) hari ini akan di gelar sosialisasi mengenai kepatuhan pejabat Tebo eselon II dan III terhadap LHKPN.
“Helmi mengakui dalam pelaksanaan LHKPN di kabupaten Tebo memang masih ada sejumlah pejabat terlambat dalam menyampaikan pelaporannya, tapi secara umum pada tahun 2018 lalu sudah dilaksanakan 100 persen,” katanya.
“Memang masih ada sejumlah pejabat telat melapor harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN,” katanya lagi.
Sosialisasi LHKPN tersebut bukan hanya sekedar menindaklanjuti surat dari KPK, tapi dalam penjelasan surat tersebut ada suatu kewajiban bagi pejabat Tebo harus melaporkan harta kekayaanya setiap setahun sekali, dengan batas akhir per 31 Maret “urai Helmi.
Dengan begitu “lanjut Helmi, melalui sosialisasi tersebut, tahun 2019 ini akan di usahakan LHKPN pejabat di lingkup Pemkab Tebo sudah mulai tertib dan tidak terlambat lagi dalam meyampaikan pelaporan harta kekayaannya.
Diberitakan Aksipost sebelumnya dengan di teruskannya surat KPK kepada Sekda Tebo menyangkut LHKPN tersebut “lanjut Sukandar agar di lakukan atau di tindak lanjuti kepada semua pejabat di Tebo supaya tertib untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Di akui Bupati Sukandar, bahwa terkait LHKPN “saya juga akan melengkapinya untuk klarifikasi dan lain sebagainya kepada KPK pada tanggal 6 Maret 2019 mendatang “katanya meyakini. (ard)