Jambi, AP – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Pengambilan Keputusan Terhadap 4 Ranperda Provinsi Jambi serta Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu Atas Nama Epi Suryadi,SE, Selasa (8/1/19).
Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan dan zat adiktif lainnya dianggap sangat penting karena Napza sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara,”Penyalahgunaan Napza di Provinsi Jambi semakin meningkat dan telah masuk pada tingkat mengkhawatirkan, perlu pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur,” ungkap Fachrori.
Mengenai Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah RSJD Provinsi Jambi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD perlu terus ditingkatkan secara terarah,terpadu,dan berkesinambungan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang semakin baik.
“RSUD Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi sudah mengajukan tarif pelayanan kesehatan dengan Peraturan Kepala Daerah dan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi,” kata Plt. Gubernur Jambi.
Lebih tegas Plt. Gubernur Jambi menyampaikan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan telah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan sosial masyarakat,”Golongan ekonomi menengah kebawah dan tetap memperhatikan pelayanan yang optimal pada pasien dan keluarga,”ujar Plt.Gubernur Jambi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu peningkatan kualitas agar dapat berperan dalam mengurangi pengangguran meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan,”Melalui perencanaan pelatihan dan pemagangan, penempatan dan perluasan kerja, hubungan industrial ,pengupahan dan perlindungan tenaga kerja serta untuk menyajikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan,” jelas Plt. Gubernur Jambi.
Panitia Khusus I disampaikan Sri Herlita menyimpulkan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi telah dilakukan pembahasan bersama antara Pansus I bersama opd terkait serta telah dilakukan pendalaman dan penajaman dari aspek yuridis formal maupun materiil oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,”Substansi maupun sistematika ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kedua hal tersebut Pansus DPRD Provinsi Jambi menyarankan agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dewan dan selanjutnya dapat menyetujuinya,” ujar Sri Herlita.
Supriyanto menyampaikan hasil pembahasan Pansus I terkait prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan dibentuk dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk didalamnya bagi pencari kerja bagi pekerja buruh dan bagi pengusaha pemberi kerja hendaknya pemerintah daerah terutama instansi yang membidangi urusan ketenagakerjaan benar-benar dapat menegakkan berbagai aturan yang terdapat pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan memperhatikan permasalahan ketenagakerjaan,”Permasalahan ketenagakerjaan sangat kompleks disarankan kepada saudara Plt.Gubernur agar kiranya dapat mengevaluasi kembali tipologi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dari Tipologi B kiranya dapat menjadi Tipologi A sehingga urusan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan,” saran Pansus I DPRD Provinsi Jambi. (hms)