Muaratebo, AP – Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Tebo menyatakan dari 35 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi kemasyarakatan (Orkemas) dan 9 Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terdaftar dan aktif, 5 Lsm masa berlakunya telah habis dan belum mendaftar ulang.
Kepala Kesbangpol Tebo Erlynda,S.Sos Senin (11/03) kemarin melalui Kasi politik, ideologi dan wawasan kebangsaan Haswita menjelaskan bahwa ada 35 LSM/Orkemas dan 9 OKP yang aktif telah melaporkan keberadaannya di Tebo.
“Namun dari 35 ada 5 Lsm di antaranya Lsm Peto, Lsm Gebrak, Lsm Toppan-Ri, Lsm Permadani dan Lsm Waspira masa berlakunya telah habis. Oleh karena itu mereka harus melakukan pendaftaran ulang secara online dan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kesbangpol “jelasnya kepada Aksipost kemarin.
Lsm, Ormas dan OKP yang ada di Tebo “lanjut Haswita masih merupakan data lama tahun 2018 lalu atau belum ada penambahan yang baru.
Dari 35 LSM atau Orkemas tersebut adalah, LSM Waspira, LSM Gebrak, Lsm Senkom mitra polri, LSM LPAD, Lsm Toppan RI, LSM DPK LPPNRI, LSM Forlets, LSM Kilat, LSM TMI, LSM Permadani, LSM Panglimo Djoenid, Orkemas Al Jami’yatul Washliyah, Paguyuban keluarga besar sukowati, Sanggar seni Arrofi’u, Lsm PPF, Sanggar tari pinang masak, Lsm Kipas NKRI, Lsm Oksigen.
Orkemas STN Tebo, Ormas T-REC, LAMJ Seentak galah serengkuh dayung Tebo, NPC Tebo, Lsm GPD Tuo Sumay, DPD KNPI, Lsm OTT Tebo, HMI cabang Tebo, LMPI, Formass Tebo, DPC Lembaga Aliansi Independen (LAI) PC Muslimat NU Tebo, Lsm Lakip RI, LDII Tebo, Organda Tebo, Lsm Perlahan.
Kemudian 9 OKP yang terdaftar adalah, Palang Merah Indonesia (PMI) Tebo, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa rimbo bujang,ulu dan ilir (PB.Himari), Karang taruna kelurahan Sungai Bengkal, DPD KNPI Tebo, Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Tebo, Gerakan Pemuda Sehat (GPS) Tebo, Pemuda Islam (PI) Tebo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tebo dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Tebo.
Berdasarkan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan, Permendagri No.57 tahun 2017 tentang pendaftaran sistem pengelolaan informasi Ormas dan Permendagri No.58 tahun 2017 tentang kerjasama Ormas. Perpanjangan izin atau pendaftaran Lsm dan OKP baru, sejak tahun 2018 sudah di berlakukan melalui sistem Online, namun berkas pendaftaran tetap di antar dan diserahkan ke kantor Kesbangpol Tebo.
“Lsm dan OKP tinggal mengisi formulir isian yang ada di website Kesbangpol, seluruh data dan kegiatan Lsm atau OKP yang aktif dalam kegiatannya juga bakal diawasi dan di pantau oleh Kesbangpol pusat, ujar Haswita. ard