Kualatungkal, AP – Sejumlah masa mengatasnamakan Ormas Rajawali Sakti Geruduk Kantor Bupati Tanjab Barat. Mereka mempertanyakan soal tanah di Kecamatan Betara, milik warga Rt. 06 Mekarjaya, Benyamin (56).
Tanah ini menjadi tempat berdirinya 5 aset bangunan Pemkab Tanjabbar yakni, 3 rumah dinas puskesmas, dan 2 rumah dinas Kecamatan Betara.
Sudirman selaku ketua ormas rajawali sakti sekaligus kuasa pemilik tanah merasa terzolimi dengan tindakan yang dilakukan Pemkab Tanjabbar yang justru membatalkan hibah tanah tempat berdirinya Pustu di Kecamatan Betara.
“Pak Benyamin memang menghibahkan sebidang tanah untuk membangun pustu/puskesmas yang menggunakan dana CSR, tapi untuk 5 bangunan rumah dinas tersebut masih merupakan milik pak Benyamin dan tidak dihibahkan, ” ujarnya saat berorasi didepan kantor Bupati, Kamis (14/03)
Kata Sudirman, biicara mengenai pencatatan inventarisir Pemkab sebagai dasar pembangunan aset daerah yang itu yang pertanyakan. Contoh, bila tanah tersebut sebagai tanah pemkab dalam pencatatan inventarisir aset Pemkab, kenapa waktu mau mendirikan pustu/puskesmas yang menggunakan dana CSR meminta hibah ke Benyamin.
”Kita sesalkan adalah ketika pihaknya mempertanyakan kepemilikan tanah atas bangunan 5 rumah dinas tersebut, justru pihak pemkab menempuh jalan dengan membatalkan hibah tanah yang diperuntukkan untuk Pustu/puskesmas yang dibuat bersamaan dengan sporadik atas nama Benyamin untuk 5 bangunan milik Pemkab Tanjabbar, ” tegasnya.
Sudirman mengatakan, pembatalan hibah tersebut justru tidak melibatkan Benyamin selaku penghibah. “Kalau pun di batalkan bagaimana dengan aset Puskesmas dan 5 bangunan rumah dinas tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala BKAD Tanjabbar, Rajiun Sitohang menampik terkait penyerobotan tanah milik masyarakat, yang menurut Rojiun pembangunan aset pemkab tersebut berdasarkan Pencatatan inventarisir aset Pemkab Tanjabbar. (jvj)