Jambi, AP – Polemik kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi terus bergulir, kemrain Senin (18/03) koalisi rakyat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Jambi Menggugat, kembali menggelar aksi penokalan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi yang dinilai membentur beberapa peraturan.
Massa juga mendesak DPRD Kota Jambi menggunakan hak angket dan minta Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin, dicopot.
Awalnya, massa menggelar aksi di seputaran Tugu Keris, Kota Jambi. Selanjutnya, massa bergerak ke kantor Walikota Jambi, Dari kantor Walikota Jambi, massa bergerak ke kantor DPRD Kota Jambi untuk melanjutkan aksinya. Dalam aksinya, massa juga mengusung keranda jenazah.
Koordinator Aksi, Siswagandi mengatakan, aksi ini akan terus berlanjut selama tarif air minum PDAM Tirta Mayang belum diturunkan. Massa akan menempuh semua cara hingga tarif air minum turun dari yang berlaku sekarang.
Massa sempat berusaha masuk ke dalam Kantor Walikota Jambi, namun dihadang oleh anggota Satpol PP. “Selagi walikota bungkam, kami akan terus melakukan aksi,” tandas Siswagandi.
Aksi ini juga dihadiri Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum yang menggugat Direktur Utama PDAM Tirta Mayang dan Pemerintah Kota Jambi.
Menurut Kholdun, sidang pengadilan gugatan kenaikan tarif air minum tersebut bisa memakan waktu dua tahun. Namun dia dan kuasa hukum lainnya tetap optimis akan memenangkan perkara ini.
“Sidang ini bisa memakan waktu lama. Sidang sekarang masih mekanisme jawab menjawab mengacu pada hukum perdata,” ujar Ketua YLKI Provinsi Jambi ini.
Ibnu Kholdun menegaskan, seharusnya sidang dan gugatan bisa tidak terjadi, jika saja sejak awal Pemerintah Kota Jambi cepat merespon keluhan rakyat. (IJ/M.komando)