Jakarta, AP – Program dana desa yang telah digulirkan oleh pemerintah perlu didorong ke depannya agar dapat mendukung kemandirian ekonomi desa di berbagai wilayah Nusantara di masa mendatang.
“Mekanisme Dana Desa perlu diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana, dengan harapan dapat memacu produktivitas desa serta persaingan dan kemandirian ekonomi desa,” kata Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Achmad Hatari, dalam rilis, Selasa, (19/03).
Sebagaimana diketahui, BAKN DPR RI melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa yang sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir ini, agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Achmad, Dana Desa perlu ada pengawalan dari hulu ke hilir karena kerap ditemukan kekurangpahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan Dana Desa.
Politisi Nasdem itu juga mendorong agar sosialisasi Dana Desa untuk dapat terus ditingkatkan.
Sebelumya, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa, jumlahnya tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.
“Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah,” kata Undang.
Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan. Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU,” katanya.
Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa.
Dia mengatakan ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.
Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, menurut dia, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa. ant