Batanghari,AP: Upaya Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari,terus menggenjot target pendapatan daerah dari Sektor Retribusi terminal, tahun ini sebesar Rp 1,2 Milyar.Akan tetapi pihak dinas perhubungan me warning petugasnya agar tidak memungut diluar kawasan terminal.
“Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi terminal. Pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut wajib dalam terminal.Kalu ada petugas saya memungut diluar terminal berarti itu termasuk pungutan liar(Pungli).Ujar Kabid Lalulintas dan penataan terminal,Dwi Asto Asmi.
Dikatakan Dwi Asto Asmi,Pungutan Retribusi itu juga secara juklak dan juknis diatur dalam Peraturan Bupati Batanghari No.34 Tahun 2017.
“Dinas Sudah me-warning agar petugas pengambilan retribusi tidak diluar terminal.Jika dilakukan diluar terminal itu Pungli,Secara personal dia bertanggung jawab dimuka hukum.”Tegas Mantan pejabat di Dinas pendidikan itu.
Untuk nominal uang retribusi yang sudah diatur dalam Perda 20 tahun 2011 itu Untuk jenis truck seperti angkutan batubara sebesar Rp.5rb/mobil untuk jenis Carry/L300,Rp 3rb.
Klu pungut di jalan pungli.
” Petugas masih mengalami kendala,,banyak armada batubara tidak masuk terminal,dan ada juga yang bayar tidak sesuai karcis,bayar cuma Rp.2 ribu.Kami berharap melalui pihak kepolisian,untuk melakukan penertiban,karena masih terdapat sopir yang tidakelngkapi surat surat kendaraan. Sebutnya
Ditegaskannya pula pihak Dishub Batanghari optimis untuk mengejar target pendapatan daerah dari sektor,retrebusi tahun 2019 ini sebesar Rp.1,2 Milyar.”Tutupnya.Sup