Kualatungkal, AP – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat serta menangkap pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor.
Kali ini tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabbar berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curanmor dan satu orang pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor. Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta salah satu pelaku curanmor merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curanmor dan tindak pidana penadahan hasil curanmor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut yakni, satu unit motor Yamaha Mio M3 CW Warna Hitam Tahun 2018 BH 4783 OM, satu unit motor Honda Beat BH 5508 OA dan satu unit motor Jupiter Z1 warna hitam BH 6955 EZ.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NG dan MH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk pelaku ATS dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sj)