Kualatungkal, AP—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), secara resmi menutup kasus dugaan money politik yang dilakukan Handayani, caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bawaslu beralasan, penutupan kasus ini dilakukan, lantaran dalam waktu seminggu Bawaslu tak menemukan bukti dan saksi.
Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Tanjabbar, Yasin, ketika dikonfirmasi mengaku jika kendala pengungkapan kasus salah satunya juga karena aturan di Bawaslu. Dimana aturan membatasi waktu untuk menyelidiki kasus.
Diungkapkannya, Bawaslu butuh saksi dan bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini. Sementara sesuai aturan, waktu yang diberikan hanya tujuh hari.
“Kalau untuk temuan dikasih waktu tujuh hari untuk proses, sedangkan kalau kasus berdasarkan laporan waktunya tiga hari,” katanya.
Menurut Yasin, setelah lewat waktu tersebut, jika tidak ditemukan bukti dan saksi formil maka tidak bisa lagi dilakukan tindak lanjut. Apalagi menurutnya, pihaknya juga kesulitan mencari saksi. Hal ini terjadi lantaran masyarakat yang menerima uang tidak lagi mau bicara.
“Jadi mereka sekarang tidak mau lagi ngomong. Kita kesulitan mencari saksi. Sementara untuk memaksa tentu tidak boleh,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Handayani, anggota DPR RI yang kini maju lagi pada pileg, melakukan acara silaturahmi dengan warga di Kecamatan Tebing Tinggi pada 28 Februari lalu. Masyarakat yang menghadiri acara tersebut diberi uang transportasi sebesar Rp30 ribu.
Handayani pun pada beberapa awak media sempat mengakui memberikan uang transportasi. Namun dirinya mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang.
Padahal sesuai SK KPU, ayat 2 dan 3 tahun 2019, jelas dibunyikan tidak boleh memberikan uang kepada masyarakat. Karena hal ini bisa dikategorikan money politik. (mg)