Jambi, AP – Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi M Dianto mengimbau agar setiap kepala daerah mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kemandirian unit pemadam kebakaran.
“Setiap kepala daerah ke depannya harus mengupayakan instansi pemadam kebakaran berdiri sendiri, ini sudah menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri hal ini sesuai dengan kebutuhan pemadam kebakaran sangat penting bagi setiap daerah khususnya Provinsi Jambi yang memiliki hutan dan lahan yang luas serta permukiman yang mudah terbakar,” kata M Dianto, Jumat, (22/03).
Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih fokus karena kalau selama ini pemadam kebakaran bergabung pada institusi lainnya di daerah terutama kabupaten dan untuk pembentukan institusi pemadam kebakaran harus menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan, personil yang cepat tanggap serta alokasi dana yang memadai.
Dalam instruksi Mendagri disebutkan seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan yang terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum di daerah dengan melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya.
Selanjutnya melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur secara kuantitas, terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur secara kualitas, terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan termasuk di dalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur.
Selain itu melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terutama untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat, serta pengalokasian anggaran yang memadai bagi pencapaian target standar pelayanan minimal.
Kemudian tugas dan tanggungjawab petugas pemadam kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya/beracun melalui inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia. ant