Jambi, AP — Pelaku usaha dan swalayan yang masih mencantumkan harga pecahan dibawah Rp50 dalam penjualan barangnya terancam akan di cabut izin usahanya.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah.
“Kita pernah mendapat aduan dari LPKNI soal itu (pencantuman harga dibawah Rp50). Pihak kita turun kelapangan untuk mengecek kebenaranya. Ternyata memang ada beberpa swalayan,” kata Ariansyah, Senin (25/3/2019).
Ariansyah mengaku telah menyurati dan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Setelah mendapat penjelasan kata Ariansyah, pelaku usaha berjanji akan merubah label harga yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan harga barang yang mencantumkan nilai pecahan di bawah Rp50,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya akan menegur pelaku usaha dan swalayan dan apabila dalam rentan waktu yang ditetapkan, sementara pihak bersangkutan tetap membangkang tidak mengikuti aturan berlaku, maka akan di tindaklanjuti penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Disperindag menjadi saksi ahli.
“Sanski paling berat ya bisa saja di cabut izin usahanya,” jelasnya.
Sementara, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga melaporkan hal tersebut Kepolresta Jambi guna di periksa unsur pidananya terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 10 hurup (a) yang berbunyi : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”
Dengan Sanksinya yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Dupiah). (Jon)