Jambi, AP – Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jambi terus menyosialisasikan pemakaian radio beacon kepada pemilik atau pengusaha kapal demi mempermudah proses pertolongan jika terjadi kecelakaan atau musibah di laut.
Kepala Basarnas Jambi Ibnu Harris Al Hussain di Jambi, Rabu, (27/03), mengatakan untuk Provinsi Jambi sampai saat ini belum ada pemilik atau pengusaha kapal yang meregistrasi pemakaian radio beacon padahal sinyal beacon di Jambi ada beberapa kali terpantau oleh satelit, namun tidak terdata pemiliknya.
“Untuk itu kami dari pihak Basarnas Jambi mengimbau kepada pemilik beacon untuk bisa melakukan registrasinya sehingga data kapalnya bisa terdata lengkap di kami,” katanya.
Selain itu, kepada pemilik atau pengusaha kapal lainnya di Jambi yang belum memakai radio beacon untuk dapat segera memilikinya karena harganya juga tidak terlalu mahal.
Basarnas Jambi mengimbau kapal-kapal di Jambi memakai radio beacon untuk mempermudah proses penyelamatan penumpang dan awak kapal.
Provinsi Jambi yang hampir sebagian besar berada di wilayah perairan sungai dan laut, masih kurang untuk pengunaan dan pemakaian radio beacon.
“Maka dari itu dianggap perlu para pemilik atau pengusaha pelayaran kapal (menggunakan beacon, red.),” katanya.
Harga radio beacon tidak terlalu mahal, sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta.
Basarnas mencatat kapal di Indonesia yang menggunakan baecon dan sudah teregristerasi 315 unit, sedangkan di Provinsi Jambi belum ada kapal yang meregtristerasi dan memakainya.
Ia mengimbau para pemilik kapal yang sudah memakai radio beacon segera meregresterasiny agar bisa terdeteksi secara lengkap datanya, sedangkan bagi kapal yang belum memakai beacon untuk segera menggunakannya guna kepentingan keselamatan penumpang maupun awak kapal.
Ibnu Harris Al Husaain mengatakan pemilik kapal bisa meregristrasi beacon ke Basarnas setempat. Mereka akan dibantu petugas melakukan registarsi itu atau secara daring melalui http://basarnas.go.id/halaman/220517-form-registrasi-beacon. ant