Sungaipenuh, AP – Kematian Romi Saputra (19) yang hanyut terseret Air Sungai Batang Merao, telah diterima keluarga secara ikhlas.
Namun, dari pihak kepolisian tetap menyarankan, agar keluarga atau ahli waris, membuat surat pernyataan untuk tidak divisum dan tidak akan menuntut secara hukum.
Terkait sudah ditemukannya mayat Romi Saputra, dibenarkan Kapolsek Sungaipenuh, Iptu Yudistira. Menurut dia, penemuan tidak jauh dari lokasi awal dirinya hanyut.
“Iya korban telah ditemukan oleh warga tadi malam, korban ditemukan lebih kurang 5 meter dari lokasi tenggelam nya,” sebut Yudistira.
Iptu. Yudistira menyebutkan bahwa korban ditemukan didasar Sungai Batang Merao dengan besi pengait sebanyak 6 batang. Setelah berhasil menemukan korban warga langsung menarik korban ke pinggir Sungai dengan kondisi sudah meninggal dunia.
“Pada saat korban ditemukan kondisinya dalam keadaan kaku dan pucat dan jenazah korban langsung dibawa kerumah duka di desa kumun mudik dan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 wib bertempat di pemakaman keluarga desa Mekar Jaya, Kumun Mudik, jenazah almarhum telah makamkan,” terangnya.
Menurut Yudistira, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga almarhum dan ahli waris untuk melakukan visum. Namun pihak keluarga sepakat untuk tidak melakukan Visum Edvertum.
“Unit Intel Polsek Sungaipenuh menyarankan kepada keluarga almarhum/ahli waris untuk membuat surat pernyataan tidak bersedia utk melakukan Visum dan Tidak menuntut secara hukum”, beber Yudistira. (hen)