MUARATEBO,AP- Dua kali ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Agus Rubiyanto mengundang 20 orang anggota dewan dalam agenda rapat Badan musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal pelantikan anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun dua kali pula rapat Banmus DPR tersebut batal lantaran tak mencukupi quorum. Sebelumnya jadwal rapat Banmus tersebut akan di laksanakan Senin (25/3) kemudian Kamis (28/3) tapi lagi-lagi batal.
“Sebelumnya ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto mengundang lagi 20 orang anggota untuk hadir dalam rapat Banmus pada Kamis (25/3) lalu, dan lagi-lagi tak cukupi quorum.
“Iya, Kamis (25/3) kita akan adakan rapat Banmus lagi, “ujar ketua DPRD Tebo kepada Aksipost usai rapat paripurna pendapat Akhir fraksi 12 Ranperda Rabu (24/3) lalu.
Sementara itu banyak pihak mengatakan untuk memuluskan rapat anggota Bamus PAW harus ada ‘pelicin’. Hal ini juga di ungkapkan oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan (LBH-CK) Tebo Tomson Purba, jadwal rapat Bamus DPRD Tebo sudah dua kali, tapi anggota Bamus yang hadir tidak quorum “imbuhnya.
“Saya menduga lanjut Tomson, untuk memuluskan rapat anggota Bamus PAW ini harus pakai ‘pelicin’. Tak terpenuhinya quorum dua kali rapat anggota Bamus merupakan indikasinya, “pungkasnya Kamis (28/3) kemarin. (ard)
Sebelumnya ketua PAN DPD Tebo Samsuri, AL menuturkan persoalan di internal partai sudah clear tinggal DPR menjadwalkan tanggal pelantikannya saja “urainya kepada Aksipost di kantor DPD PAN Tebo.
“Ditambahkannya bahwa Gubernur Jambi H.Fachrori Umar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 255/Kep. Gub/ Setda.Pem-Otda-2.2/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten Tebo Provinsi sisa masa jabatan tahun 2014-2019 “urai Samsuri,Al. (ard)