Bupati Tebitkan SE-800/359/PSDM.3/BKPSDMD/2019
Bangko-Pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak memihak ke salah satu pasangan calon presiden atau menonjol mendukung salah satu calon legislatif.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-800/359/PSDM.3/BKPSDMD/2019. SE tersebut ditujukan kepada para kepala dinas, kepala badan, sekwan DPRD Meangin dan Inspektorat.
Selain itu SE sebanyak dua halaman itu juga ditujukan ke Kasat Pol PP, Direktur RSD Kol Abundjani Bangko, Sekretaris KPU Kabupaten Merangin, para camat, para lurah se-Kabupaten Merangin.
‘’Kami terbitka SE ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017,’’ujar Bupati.
Perihal surat itu tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
‘’Jadi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ‘netralitas’,’’ujar Bupati.
Asas netralitas ini lanjut bupati, bearti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.(nzr)