Jambi, AP — Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Agus Rubiyanto kembali diperiksa oleh Penyidik KPK di Mapolda Jambi, pagi ini 2 April 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Agus Rubiyanto diperiksa oleh Tim Penyidik KPK bersama 3 orang saksi lainnya untuk 13 tersangka.
Diantarnya yaitu, Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Edi Zulkarnain dari pihak Swasta, Novalinda juga dari Swasta kemudian Agus Rubiyanto, SE, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Sebelumnya kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi lainnya dari unsur Anggota DPRD dan Kontraktor. Didalami informasi terkait proyek2 dan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Jambi,” kata Febri, saat di Konfirmasi via WhatsApp. (Bdh)