Mahmud: Kita Butuh kecepatan 100 Mbps, sementara yang ada selama ini 50 Mbps
Kerinci, AP – Guna kelancaran dan suksesnya Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Selasa (02/04) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, lakukan uji coba tahap 2.
Uji coba Situng ini, dilakukan untuk memastikan kesiapan peralatan teknologi informasi guna mendukung proses penghitungan suara di setiap tingkatan. Aplikasi ini juga membantu hasil hitung cepat, dan penetapan hasil pemilu.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kerinci, Kumaini, melalui Bagian Teknis Penyelenggara KPU Kerinci, Mahmud, usai melakukan Uji coba, selasa (2/4) lalu. “Benar, uji coba aplikasi Situng tahap 2 sudah dilakukan dan rabu (10/4) pekan depan akan dilakukan uji coba tahab 3,” sebut dia.
Penuturan Mahmud, Ujicoba ini dilakukan dengan memindai dan memasukkan (entry) data hasil penghitungan suara pada formulir Model C dan C1. Dia juga menjelaskan, untuk mengoperasikan aplikasi ini, pihaknya melibatkan sejumlah staf sebagai operator, beberapa orang verifikator, dan koordinator Situng.
Mahmud menjelaskan tugas masing-masing, operator memindai dan mengentri formulir hasil penghitungan suara di TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Verifikator, untuk memastikan kesesuaian data yang ada di formulir dan yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Sementara, koordinator, mengoordinir seluruh proses yang dilakukan melalui situng.
“Aplikasi ini hanya bisa dioperasikan melalui komputer yang sudah diregistrasikan oleh operator, verifikator, serta koordinator yang didaftarkan ke KPU Pusat,” sebutnya.
Hanya saja sambung Mahmud, KPU Kerinci pada hari H nantinya meragukan persoalan jaringan, karna pada hari penghitungan suara, semuanya mengirim data ke web KPU pusat. “Kita sudah menghubungi Telkom, untuk peningkatan jaringan, karna yang kita butuhkan pada waktu itu, mininal kecepatan 100 Mbps, sementara yang ada selama ini 50 Mbps,” bebernya.
Dijelaskannya, bahwa Situng merupakan salah satu wujud transparansi, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengontrol hasil pemilu. Sistem informasi ini, hanya alat bantu. Sedangkan penetapan hasil penghitungan suara tetap dilakukan melalui pleno rekapitulasi berjenjang.
Penghitungan suara secara berjenjang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 382 ayat (1) misalnya, mengatur bahwa penghitungan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di TPS ini, kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
Nantinya, hasil pemindaian formulir Model C1 ini bisa dilihat dan dipantau masyarakat melalui website KPU. “Kalaupun ada gangguan terhadap keamanan siber, maka tak akan berpengaruh dan tidak akan mengganggu proses penghitungan suara, karena proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang,” jelasnya.
Pada pemilu 2019 ini, sebut dia, proses pemindaian hasil penghitungan suara pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) dilakukan bersamaan. Sementara pada pemilu 2014, pemindaian hasil penghitungan suara tidak dilakukan bersamaan, karena pileg dan pilpres tak dilaksanakan serentak.
Lebih jauh dituturkan Mahmud, proses uji coba yang dilakukan berjalan baik. Tim Situng berhasil melakukan input data dari hasil C1 yang diujikan. “kita akan terus berupaya melakukan peningkatan, dengan harapan bisa optimal pada hari perhitungan”, tandasnya. (hen)