Jambi, AP – Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar diwakili Sekda Provinsi Jambi, M Dianto menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi dewan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Tahun 2018, Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (04/04).
Dalam Katasambutannya, Sekda M Dianto mengapresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap hasil kerja Pemerintah Provinsi Jambi selama tahun 2018 yang lalu, Menurut sekda capaian dan kinerja tersebut merupakan bentuk pengejawantahan dari tugas dan tanggung jawab kita bersama, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Ucapan terima kasih atas apresiasi ini sekaligus kami sampaikan untuk Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
“Mengenai saran agar Pemerintah Provinsi Jambi terus meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi, serta melengkapi fasilitas bidang pendidikan dan kesehatan, kami berterima kasih atas saran tersebut. Kedepan, kami tidak hanya akan memperhatikan kelengkapan fasilitas, namun juga berupaya untuk meningkatkan kualitas, baik pelayanan kesehatan, maupun kualitas pendidikan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi saran Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan,” ujar sekda.
Selanjutnya, Sekda M Dianto, menjawab pertanyaan fraksi ini tentang parameter tingkat keberhasilan pembangunan di Provinsi Jambi, “Dapat kami jelaskan bahwa dalam RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 telah ditetapkan Indikator Kinerja Utama atau IKU yang menjadi parameter tercapainya Visi Misi yang telah ditetapkan. Adapun dasar penentuan IKU tersebut adalah tujuan dan sasaran strategis yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2021.
“Dalam rangka mengukur capaian IKU tersebut, data-data yang digunakan dikeluarkan oleh beberapa lembaga resmi yang menangani data tersebut, seperti BPS, Kementerian PAN dan RB, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi,” ujarnya.
Kemuadian menanggapi terkait belanja tidak langsung yang lebih besar daripada belanja langsung, sekda menjelaskan bahwa, “salah satu penyebabnya adalah perubahan kewenangan Pemerintah Provinsi sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Perubahan kewenangan urusan pendidikan misalnya, telah menyebabkan terjadi penambahan ASN hingga dua kali lipat dari sebelumnya, yang merupakan guru SMA dan SMK di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Selain belanja hibah BOS, penambahan jumlah ASN ini tentu saja berimplikasi pada penambahan belanja pegawai pada belanja tidak langsung.
Sementara itu, perubahan kewenangan pada urusan-urusan pemerintah daerah lainnya, juga menyebabkan beberapa prioritas daerah harus dianggarkan melalui belanja tidak langsung karena bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk didalamnya pemenuhan janji politik.
“Namun, kami sepakat bahwa kedepan kita harus proporsional dalam menganggarkan belanja serta memperbesar anggaran belanja modal. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Keadilan,” ujar sekda.
Terhadap pernyataan Fraksi Partai Demokrat terkait belum maksimalnya dukungan pemerintah provinsi baik dalam bentuk subsidi maupun hibah dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, “Dapat kami sampaikan bahwa kesehatan termasuk urusan wajib yang pelaksanaannya merupakan urusan bersama atau konkuren. Kewenangan pemerintah provinsi dibatasi hanya pada pembinaan, peningkatan kapasitas serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di kabupaten/kota,” ujarnya.
Kami sependapat dengan Fraksi ini, bahwa kita dapat mendukung pelaksanaan urusan ini walaupun bukan kewenangan, yaitu melalui mekanisme hibah. Namun kita semua memahami bahwa sesuai dengan peraturan perundang – undangan, pemberian hibah tidak dapat diberikan secara terus menerus, serta harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, ujar sekda. Ran