Jambi, AP – Hal itu disampaian Sekda Provinsi Jambi M Dianto dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi dewan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Tahun 2018.
Sekda meneggaskan, bahwa sejauh ini semua pasien di RSUD Raden Mattaher tidak pernah dibedakan.
Terkait penuhnya kamar di kelas tertentu lebih disebabkan oleh adanya pasien atau masyarakat yang tidak memahami sistem rujukan berjenjang dan sistem online sesuai regulasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS, dan ditambah lagi masyarakat pengguna SKTM yang juga tertumpu pada RSUD Raden Mattaher.
Hal itu menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan tentang pelayanan pasien kurang mampu di RSUD Raden Mattaher bebrapa waktu lalu.
Terkait persoalan alat medis, tahun 2018 sudah dilakukan penambahan alat baru yang termasuk kategori alat canggih, namun saat ini sedang proses pengurusan izin dari Badan Pengawasan Teknologi Nuklir atau BAPETEN, sehingga alat tersebut belum bisa digunakan.
Jika digunakan sebelum memperoleh izin, maka RSUD Raden Mattaher akan dikenakan denda dan sanksi tidak boleh menggunakan alat tersebut selama satu tahun.
Terkait perawatan alat lama seperti MRI yang butuh perawatan khusus dengan pola kontrak servis, selama ini biaya tersebut tidak dianggarkan.
Oleh karena itu, RSUD Raden Mattaher sedang berupaya untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk KSO dalam hal mengoperasikan alat tersebut. Ran