Jambi, AP – Para guru sejarah dari sejumlah sekolah di Kota Jambi ikut dilibatkan dalam pembahasan dan pengkajian data sejarah dalam pengajuan tokoh pejuang Jambi, Raden Mattaher, menjadi pahlawan nasional.
Pendidik sejarah tersebut hadir pada seminar nasional bertema penelitian dan pengkajian gelar daerah Raden Mattaher untuk pahlawan nasional yang digelar di Griya Mayang Kota Jambi, Kamis, (04/04).
Kegiatan yang dimotori oleh Wali Kota dan Dinas Sosial Kota Jambi tersebut diikuti oleh ratusan peserta. Selain para guru sejarah juga hadir tim dari pengkajian gelar pahlawan dari Kementerian Sosial, Kepala Pelestarian Cagar Budaya Jambi, sejarawan, budayawan serta keluarga Raden Mattaher.
Pada kesempatan itu juga hadir sejarawan dan budayawan senior Jambi, Junaidi T Noor serta Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.
Sementara itu peneliti dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau Dr Anastasia Wiwik Swastiwi menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penelitian dan pengkajian terkait dengan Raden Mattaher. Selain mencetak buku dan leaflet terkait perjuangan tokoh pejuang Jambi itu, juga telah membuat video terkait tokoh itu.
“Pertemuan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mematangkan langkah pengajuan Raden Mattaher menjadi pahlawan nasional. Perjuangannya terpublikasikan juga dalam laporan koran Belanda dari laporan Telman, penguasa Belanda saat itu yang berkedudukan di Palembang,” kata Dr Anastasia Wiwik.
Menurut Dr Anastasia, pihaknya akan membantu mendorong kelengkapan dokumen pengajuan gelar pahlawan nasional Raden Mattaher yang juga merupakan salah satu kajian tahun 2019 ini.
Data-data yang telah terkumpul, juga akan dilengkapi dengan data-data baru untuk memperkuat dokumen pengajuan, yang akan dilakukan oleh tim dari Provinsi Jambi.
Ia juga memberikan sejumlah catatan untuk melengkapi dokumen pengajuan, antara lain gambar atau foto otentik yang direkomendasikan oleh keluarga atau ahli waris yang bersangkutan.
“Foto atau gambar merupakan salah satu persyaratan, dan itu perlu dikonfirmasi dan mendapat persetujuan dari ahli waris yang bersangkutan,” kata Anastasia.
Sementara itu pejabat dari Direktorat Kepurbakalaan Kementerian Sosial Emi Desiatmi mendorong pengajuan yang dilakukan oleh TP2GD Provinsi Jambi dilakukan sesuai dengan poin-poin yang telah ada dalam form baku di Kementerian Sosial.
Menurut Emi, prosesnya pengajuan dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) yang kemudian di daftarkan ke tim Keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial (K2KRS) Direktorat Kepahlawanan Keperintisan Kesetiakawanan dan Restorasi Kementerian Sosial RI.
Emi menyebutkan, pihaknya memfasilitasi setiap pengajuan itu yang disampaikan pemerintah provinsi.
“Bila seluruh item pengajuan untuk pahlawan nasional sudah komplit, baru dilakukan proses dan selanjutnya tahap akhir ditetapkan oleh Presiden RI,” katanya. ant