Jambi, AP – Sebanyak enam kelompok masyarakat di Provinsi Jambi menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama Swakelola (SPKS) tahun 2019 untuk merevitalisasi lahan gambut bagi peningkatan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Penandatanganan SPKS disaksikan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Rabu (10/04).
“Kerja sama kelompok masyarakat dan BRG ini adalah baru yang pertama, hal ini supaya lahan gambut dimanfaatkan dengan lestari untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Program swakelola bagi kelompok masyarakat tersebut merupakan, program restorasi gambut melalui revitalisasi ekonomi masyarakat. Kelompok masyarakat tersebut akan mendapat dana hibah sesuai dengan proposal dan kesepakatan maksimal Rp200 juta yang diajukan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.
Memberikan hibah langsung ke kelompok masyarakat (pokmas) yang sesuai dengan proposal kesepakatan, misalnya untuk budidaya peternakan, pertanian dan lain sebagainya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, ujarnya.
Keenam kelompok masyarakat yang mulai kerja sama swakelola itu, antara lain Pokmas Bina Mitra, Bina Taruna dengan kegiatan revitalisasi ekonomi peternakan ayam petelur dan ayam kampung.
Kemudian kelompok masyarakat Pulo Sako, Sumber Rejeki, Telago Indah dan Telago Jayo dengan kegiatan revitalisasi ekonomi budidaya madu lebah Aphisinivera.
Jenis kegiatan revitalisasi ekonomi dilaksanakan itu meliputi budidaya ayam kampung, ayam petelur dan budidaya lebah madu yang direncanakan akan dilaksanakan di wilayah sekitar Taman Nasional Berbak Sembilang.
Sementara kegiatan yang lain akan ditentukan berdasarkan potensi masing-masing desa. Adapun jenis kegiatan dapat berbasis lahan, air atau pun jasa lingkungan.
BRG yang dibentuk lewat PP Nomor 1 Tahun 2016, Pemerintah memasang target pemulihan lahan gambut seluas 2,5 juta hektare untuk diselesaikan dalam kurun waktu 5 tahun. Luasan 2,5 juta hektare lahan gambut tersebut tersebar di tujuh provinsi dan terbagi atas 1,4 juta lahan konsensi milik perusahaan swasta dan 1,1 juta hektare lahan nonkonsensi, termasuk di dalamnya kawasan hutan lindung atau konservasi. ant