Jakarta, AP – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby membahas tentang peraturan bea dan cukai dengan otoritas Papua Nugini, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (11/04).
Pejabat Fungsi Ekonomi KBRI Port Moresby, Allen Simarmata bersama staf Ekonomi Konsulat RI di Vanimo, Oldirin Lawalata bertemu dengan pejabat bea cukai dan karantina (NAQIA) Papua Nugini untuk mendiskusikan ketentuan bea cukai dan karantina Papua Nugini.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung impor produk-produk Indonesia ke Papua Nugini (PNG).
Pada pertemuan itu, ada juga pembahasan tentang aktivitas pasar batas dan isu-isu di lapangan, dengan menekankan arti penting pasar batas bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Kedua pihak pun sepakat bahwa penanganan pasar batas harus dilakukan bersama.
Selain membahas masalah kepabeaan dan karantina, kedua pejabat Perwakilan RI di PNG juga menjajaki peluang bagi barang dan produk obat-obatan dari Indonesia untuk masuk ke pasar PNG serta peluang untuk kerja sama kedua negara di bidang kesehatan.
Pada 21 Maret 2019, pemerintah Indonesia dan PNG telah menyepakati bahwa kedua negara akan memulai pembicaraan mengenai negosiasi Perjanjian Perdagangan Istimewa (Preferential Trade Agreement/PTA) dalam upaya meningkatkan kerja sama perdagangan bilateral.
Hubungan dan kerja sama ekonomi dan perdagangan RI-PNG terus meningkat. Pada 2018, nilai ekspor Indonesia ke PNG mencapai sebesar 213 juta dolar Amerika Serikat (AS), sementara impor Indonesia dari PNG mencapai 43,45 juta dolar AS.
Pada tahun lalu, Balai Karantina Indonesia dan PNG menandatangani Nota Kesepahaman di bidang perlindungan terhadap penyakit hewan dan tumbuhan serta biosecurity untuk menjamin keamanan produk pertanian yang diperdagangkan antarkedua negara. ant