Jambi, AP – Berdasarkan catatan Polda Jambi, sebanyak empat daerah di Provinsi Jambi yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun, memiliki tingkat kerawanan pemalsuan surat tanah.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi di Jambi Kamis, (11/04) mengatakan, dalam kasus pemalsuan surat tanah yang banyak terjadi ditemukan surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.
Kemudian ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu agunan di bank agar mendapatkan dana.
Selain itu juga terjadi pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf.
Untuk itu pihak Polda Jambi bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.
Edy juga mengimbau, kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati sehingga tidak berlanjut ke kasus hukum..
Berdasarkan data kepolisian Jambi untuk Kota Jambi kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 11 kasus, untuk penyerobotan tanah berjumlah enam kasus.
Kemudian di Kabupaten Batanghari pemalsuan surat tanah sebanyak delapan kasus. selanjutnya Kabupten Muarojambi pemalsuan surat tanah sebanyak lima kasus. Selain itu Kabupaten Sarolangun ada lima kasus.
Di Kabupaten Tanjungjabung Timur ditemukan delapan kasus penyerobotan tanah serta Kabupaten Bungo sebanyak 11 kasus. ant