Jambi, AP – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menembak melumpuhkan kaki seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 300 gram yang saat akan ditangkap mencoba kabur dalam perjalanan dari Provinsi Riau menuju Jambi.
“Pelaku bernama Irwansyah (38) warga warga Sunter Agung Rt 18, Kelurahan Sunter Agung , Jakarta Utara (Jakut) tersebut di tembak petugas di bagian betis kaki sebelah kiri karena mencoba kabur dalam perjalanan saat dibawa petugas,” kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, Sabtu (13/04).
Pelaku Irwansyah tidak sendiri menjadi seorang kurir karena dia bersama Tarsono (34) warga Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kedua tersangka tersebut di tangkap saat keduanya di dalam Bus SAN BM 7957 TU di Jalan Lintas Jambi Pekanbaru km 182, tepatnya di depan pos PJR Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kebupaten Tanjung Jabung Barat setelah terbukti membawa sabu.
Penangkapan dilakukan Kamis lalu (11/4) sekitar Pukul 01.30 WIB dan penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan aksi perlawanan dari salah satu tersangka yakni Irwansyah. Dengan cara mendorong petugas yang melakukan pemeriksaan dan berusaha kabur. Beruntung petugas yang siap siaga langsung bergerak cepat namun tersangka Irwansyah tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas dan terpaksa menghadiahi timah panas ke kakinya.
Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang dihimpun dari masyarakat. Informasi itu memberitahukan kepada petugas, pada Rabu (10/4). Kemudian tim melakukan pendalaman dan didapat informasi akan ada dua orang pria yang tengah membawa sabu di dalam sebuah bus SAN dengan plat BM 7957 TU dimana diketahui peredaran Sabu tersebut dari Pekanbaru menuju ke Jambi.
Hasilnya setelah melakukan pendalaman informasi tersebut dan dinyatakan cukup bukti dan pada Kamis (11/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Tim melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap bus yang dimaksud dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar informasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di dalam Bus SAN diketahui ditemukan dua orang mencurigakan dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada badan tersangka hasil tidak ditemukan barang bukti.
Petugas tidak menyerah di situ saja. Kemudian petugas menggeledah bagian bangku yang diduduki oleh keduanya dimana ditemukan tiga peket sabu dalam plastik bening yang dibungkus plastik hitam yang berisikan sabu seberat 100 gram sebanyak tiga bungkus. Kemudian tim melalukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kedua pelaku mengatakan barang haram tersebut akan di pasok ke Jambi. Namun kedua tersangka tersebut belum mengetahui akan diberikan kepada siapa.
Mereka beralasan akan di hubungi oleh seseorang setelah sesampainya di Jambi dan saat ditelepon nantinya dan akan diberitahukan kemana arah barang haram tersebut. Barang haram tersebut jika diuangkan mencapai Rp450 juta. Kini kedua tersangka dijerat dengan pasa 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ant